Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 17 Agu 2017 19:41 WIB ·

13 Napi Bebas dari Lapas Setelah Mendapat Remisi


					Para napi yang bebas setelah mendapat remisi melakukan sujud syukur. (foto: mrh) Perbesar

Para napi yang bebas setelah mendapat remisi melakukan sujud syukur. (foto: mrh)

Probolinggo, reportasenews.com – Sebanyak 13 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) klas II B Kota Probolinggo, bersujud syukur di halaman lapas, usai mendapatkan remisi langsung bebas, Kamis (17/8).

Mereka warga binaan alias nara pidana (napi) yang tersandung kasus berbeda begitu tampak bangga setelah terbebas dan bisa menghirup udara segar. 13 Napi yang langsung bebas ini ada yang tersandung kasus perjudian, obat-obatan terlarang, penipuan dan tindak pidana lainnya.

Seperti yang diungkapkan Agung Wicaksono (40) warga Malang, salah satu napi yang mendapat remisi langsung bebas, dirinya yang tersandung kasus narkoba merasa menyesal atas perbuatan sebelumnya setelah dua tahun mendekam di jeruji besi.

“Semoga dengan semua ada hikmahnya bagi saya, saya merasa menyesal apa yang telah kami lakukan ini, dan semoga ke depan akan lebih baik dan saya berjanji tidak akan mengulangi kejahatan lagi,” tutur Agung, setelah terbebas dari penjara.

Sementara itu, pada momentum HUT RI ke-72 inu, sebanyak 470 napi di Lapas klas II B kota Probolinggo, mendapat kejutan dari Habib Zaenal Abidin selaku anggota DPR RI Komisi XI mengunjungi ke lapas dengan memberikan hadiah berupa sarung.

“Mereka harus diperhatikan, kita harus memberi dukungan kepada mereka, bagaimanapun mereka warga Indonesia yang baik. Dan masyarakat harus menerima mereka dengan baik. Jangan sia-siakan mereka meski sebagai mantan napi. Kita harus saling menghormati,” kata Habib Zaenal Abidin.

Sementara Imam Purwanto, Kalapas klas II B Kota Probolinggo berharap, 13 napi yang telah bebas akan mejadi lebih baik ke depannya.

“Dan tidak akan berbuat kejahatan lagi, demi masa depan dan keluarga mereka. 13 orang itu mendapat uang saku Rp 300.000 per orang. Sedangkan 303 orang napi lainnya, kami usulkan remisi,” terang Imam.

13 orang napi yang sudah bebas tersebut, tampak senang dan bangga bahkan sebagian meneteskan air mata setelah bertemu dengan anak dan istrinya yang sedang menunggu keluarganya sebagai nara pidana keluar dari lapas.(mrh)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Lokasi Tenpat Perdagangan Narkoba Dirobohkan Polres Binjai.

18 April 2024 - 10:22 WIB

Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi

18 April 2024 - 05:18 WIB

Pohon Berukuran Besar Tumbang, Jalur Pantura Situbondo Sempat Macet

17 April 2024 - 20:05 WIB

Mikael Injek Barayungk Maju dalam Pilkada Gubernur Kalbar

17 April 2024 - 19:03 WIB

Mantan Kapolda NTT Daftar ke Gerindra Jadi Calon Gubernur

17 April 2024 - 17:11 WIB

Gudang Farmasi Situbondo, Diduga Dijadikan Ajang Pesta Miras Karyawannya

17 April 2024 - 15:15 WIB

Trending di Daerah