Pontianak,reportasenews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jaringan Malaysia – Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat – Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah. pada 12 Juni 2019 di salah satu hotel di Kota Pontianak. Selain mengamankan dua orang tersangka JH dan SE, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 25,003 kilogram dan barang bukti lainnya dengan rincian sebagai berikut.
Dari tersangka JH polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,11 Gram, 1 unit HP Oppo Find X warna biru, 1 unit HP Mi 9 warna hitam, 1 unit HP Xiomi warna putih, 1 unit HP Samsung S10 + warna hitam, 9 KTP palsu, 1 buah tas (hand Bag) merek Hush puppies warna hitam, 1 buku rekening Tahapan BCA, 1 buku rekening Bank Mega, 1 buah dompet merek Giorgio Agnelli warna hitam, 1 buah kartu ATM Paspor BCA, 1 buah kartu ATM Bank Mega, 2 buah kunci merk Soligen, uang runai sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), 1 unit kendaraan roda empat Honda HR-V warna putih No. Pol: KB 952 XY.
Sedangkan dari tersangka SE , polisi berhasil mengamankan 25 bungkus yang masing- masing terdiri dari 5 bungkus the merk Guan Yin Wang dan 20 bungkus teh merek Kaisar Bintang Lima yang di dalamnya berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,98 Gram, 2 buah tas koper merk Hush Puppies warna merah, 2 buah tas (hand Bag) merk Sport warna hitam, 1 buah tas selempang merk Proshop warna abu-abu hitam, 1 buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca, 1 buah alat token BCA warna biru, 1 unit HP Oppo F3 warna putih, 1 unit HP Pocophone warna hitam, 6 buah KTP palsu, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah dompet.
Pada press conference, Jumat, 14 Juni 2019, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono, menyebut jumlah tersangka kasus yang merusak generasi bangsa itu berjumlah dua orang.
“Laki-laki 2. Barang bukti sabu berjumlah 25,003 Kilogram/25.003,09 gram,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono, di Mapolda Kalimantan Barat.
Kapolda mengansumsikan, jumlah jiwa yang terselamatkan dari jumlah sabu seberat 25.003,09 gram adalah ± 200.025 jiwa.
“Sehingga total jumlah jiwa yang terselamatkan ± 200.025 jiwa. Estimasi pemakaian narkotika : 1 gram sabu : 8 jiwa,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono.
Kapolda menegaskan, tidak main-main dengan kasus narkoba. Karena, narkoba biang dari kerusakan generasi bangsa.
“Kita tindak tegas. Jangan coba-coba. Ini berbahaya bagi generasi anak bangsa,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono, menegaskan.(das)
Komentar