Pontianak,reportasenews.com – Polda Kalimantan Barat kembali memutasi atau demosi terhadap 26 bintara dan satu perwira menengah.
Demosi adalah sebuah istilah yang dipakai untuk memindahkan seseorang personil dari jabatan yang lebih tinggi menuju jabatan yang lebih rendah, atau dapat disebut juga dengan kebalikannya dari promosi.
Hal ini juga tentu mempertimbangkan dari berbagai aspek termasuk penurunan prestasi dan kemampuan kerja dari personil tersebut.
“Memang ada beberapa pelanggaran kode etik dan disiplin yang harus dijalankan, salahsatunya mutasi yang bersifat demosi,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Donny Charles Go, Selasa (6/10/2020)
Pelanggaran kode etik dan disiplin yang dimaksud Donny, adalah beragam pelanggaran, mulai mangkir atau disersi, keterlibatan narkoba dan kasus lainnya.
“Mereka dimutasi atau demosi untuk pembinaan,” kata Donny.
Demosi 26 orang bintara dan perwira di lingkungan Polda Kalbar ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/939/X/KEP/2020 ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Polda Kalbar, Kombes Pol Nuryanto tertanggal 2 Oktober 2020.
Dalam surat telegram itu, total 26 personil Polda Kalbar yang di demosi satu orang personil berpangkat Ipda, sembilan orang berpangkat Brigadir Polisi, lima orang berpangkat Briptu, empat orang berpangkat Bripka dan empat orang berpangkat Aipda.
Demosi atau kebalikan dari promosi jabatan ini yang dijalani oleh seorang personil paling lama adalah berpangkat Brigadir Polisi demosi selama 27 tahun dan yang paling cepat adalah Aipda Sa dan Brigadir Pol HS selama 1 tahun.
Demosi adalah sebuah istilah yang dipakai untuk memindahkan seseorang personil dari jabatan yang lebih tinggi menuju jabatan yang lebih rendah, atau dapat disebut juga dengan kebalikannya dari promosi.
Hal ini juga tentu mempertimbangkan dari berbagai aspek termasuk penurunan prestasi dan kemampuan kerja dari personil tersebut. (das)Attachments area