Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 6 Okt 2020 19:02 WIB ·

26 Personil Polisi di Polda Kalbar di Demosi Karena Bermasalah


					Kapolda Kalbar, Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto saat memimpin pelepasan personil untuk pengamanan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid 19. (foto:ist) Perbesar

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto saat memimpin pelepasan personil untuk pengamanan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid 19. (foto:ist)


Pontianak,reportasenews.com – Polda Kalimantan Barat kembali memutasi atau demosi terhadap 26 bintara dan satu perwira menengah.

Demosi adalah sebuah istilah yang dipakai untuk memindahkan seseorang personil  dari jabatan yang lebih tinggi menuju jabatan yang lebih rendah, atau dapat disebut juga dengan kebalikannya dari promosi.
Hal ini juga tentu mempertimbangkan dari berbagai aspek termasuk penurunan prestasi dan kemampuan kerja dari personil tersebut.

“Memang ada beberapa pelanggaran kode etik dan disiplin yang harus dijalankan, salahsatunya mutasi yang bersifat demosi,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Donny Charles Go, Selasa (6/10/2020)
Pelanggaran kode etik dan disiplin yang dimaksud Donny,  adalah beragam pelanggaran, mulai mangkir atau disersi, keterlibatan narkoba dan kasus lainnya.
“Mereka dimutasi atau demosi untuk pembinaan,” kata Donny.
Demosi 26 orang bintara dan perwira di lingkungan Polda Kalbar ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/939/X/KEP/2020 ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Polda Kalbar, Kombes Pol Nuryanto tertanggal 2 Oktober 2020.
Dalam surat telegram itu, total 26 personil Polda Kalbar yang di demosi satu orang personil berpangkat Ipda, sembilan orang berpangkat Brigadir Polisi, lima orang berpangkat Briptu, empat orang berpangkat Bripka dan empat orang berpangkat Aipda.
Demosi atau kebalikan dari promosi jabatan ini yang dijalani oleh seorang personil paling lama adalah berpangkat Brigadir Polisi demosi selama 27 tahun dan yang paling cepat adalah Aipda Sa dan Brigadir Pol HS selama 1 tahun.
Demosi adalah sebuah istilah yang dipakai untuk memindahkan seseorang personil dari jabatan yang lebih tinggi menuju jabatan yang lebih rendah, atau dapat disebut juga dengan kebalikannya dari promosi.
Hal ini juga tentu mempertimbangkan dari berbagai aspek termasuk penurunan prestasi dan kemampuan kerja dari personil tersebut. (das)Attachments area

Komentar
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua PSK, Satu Mucikari Serta Seorang Pria Hidung Belang Diamankan Satpol PP Situbondo 

20 April 2024 - 10:03 WIB

Warga Desa Pesisir Besuki, Keluhkan Penutupan Sumur Bor Bantuan Pemerintah

20 April 2024 - 05:51 WIB

Ratusan Santri Asal Pulau Raas Madura, Mulai Kembali ke Ponpes Situbondo

19 April 2024 - 20:19 WIB

15 Kilogram Sabu dari Malaysia Masuk Ke Kalbar, Seorang Kurir Berhasil Diringkus

19 April 2024 - 19:04 WIB

Kader Gerindra Johni Asadoma Minta Dukungan ke PSI untuk Jadi Cagub NTT

19 April 2024 - 19:00 WIB

Wali Kota Binjai Amir Hamzah Mendaftar Pencalonan Bakal Calon Walikota ke Partai Demokrat

19 April 2024 - 18:52 WIB

Trending di Daerah