Probolinggo, reportasenews – Diduga komplotan jaringan narkoba Sura-Madu, tujuh tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil trihex, dextro, yang diedarkan ke wilayah Pobolinggo, berhasil diamankan Satreskoba Polres Probolinggo, Selasa (21/2).
Ketujuh tersangka adalah pemain lama dan rata-rata warga Kabupaten Probolinggo, mereka merupakan komplotan pengedar narkoba antar Pulau. Para tersangka mengaku, narkoba jenis sabu dan pil mendapat kiriman dari Pulau Madura, dengan sistim ranjau.
Komplotan tujuh tersangka itu adalah Yogi Cahyo (26), Mistur (29), Mashuri (37), Muhasen (55), Fauzi (33), Abdul Rohim (35), Habibi (29). Dara tangan para tersangka ini polisi mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap, uang tunai pecahan Rp 100 ribuan dan Rp 50 ribua, sabu-sabu 4,52 gram, Handphone, pil dextro 220 butir, pil trihex 180 butir serata sejumlah korek api.
AKP Herly Sanjaya, Kasat Narkoba Polres Probolinggo mengatakan, ditangkapnya para tersangka ini saat petugas melakukan operasi tumpas narkoba di daerah pesisir tempatnya di pelabuhan Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan Kabupaten setempat. Tujuh tersangka ini ditangkap usai mengambil barang dari Madura.
“Mereka rata-rata orang lama dengan pekerjaan pengangguran atau swasta. Dan ada beberapa yang merupakan satu komplotan. Suplay Sabu dari Madura dengan distribusi sistem ranjau,”ungkap AKP Herly. Sistem ranjau, lanjut Herly, yakni mendrop barang di tempat yang disepakati.
Para tersangka dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dengan denda minimal Rp 1 miliar.
Pihaknya masih mendalami apakah suplay termasuk dalam jaringan yang ada di Sura-Madu yang ditangkap beberapa hari lalu oleh Polda Jatim. Menurutnya belum dapat dilacak supliernya. “Karena mereka pakai nama-nama fiktif. Berdasarkan penyidakan sabu paket pahe dijual Rp 300 ribu kemudian paket supra Rp 800 ribu.(dic)