Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Nasional · 17 Mar 2021 22:56 WIB ·

AD-ART Partai Demokrat 2020 Langgar Aturan Undang-Undang


					Boyke Nofrizon saat memimpin sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Deli Serdang 2021. (foto. Istimewa) Perbesar

Boyke Nofrizon saat memimpin sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Deli Serdang 2021. (foto. Istimewa)

Jakarta, Reportasenews – Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat (AMD) Boyke Nofrizon mengungkapkan ada perbedaan mekanisme yang terjadi saat Kongres tahun 2020 saat Agus Harimurti Yudhoyono terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dengan Kongres Luar Biasa 2021.

Boyke yang didaulat memimpin sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Deli Serdang 2021 lalu mengatakan, pembahasan AD-ART pada KLB 2021 jauh lebih transparan karena poin per poin dibahas bersama seluruh anggota sidang sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Berbeda dengan Kongres Tahun 2020 yang mengesahkan AD-ART tanpa pembahasan dalam kongres.

“Poin-poin AD-ART yang menjadi substansi tidak dibahas di dalam arena sidang. Karena sesuai Undang-Undang Partai politik Tahun 2011 No.2 dan Undang-Undang Partai Politik Tahun 2008 No.2 juga sama isinya bahwa perubahan AD-ART itu dilakukan di Rapat tertinggi Partai Politik dan Alhamdulillah Rapat Tertinggi Partai Politik Partai Demokrat yaitu Kongres,” kata Boyke, Rabu (17/ 03/2021).

Ia menegaskan memang sudah seharusnya apapun perubahan AD-ART itu adanya di konggres.

” apapun itu perubahan AD-ART seharusnya ada di kongres. Mekanisme dijalankan, seperti poin per poin dijalankan, tatanan acara dijalankan, daftar acaranya dijalankan, semua harus dijalankan terbuka. Tapi di sana tidak dilakukan, Semua seakan-akan sudah selesai,” tegas Boyke.

Boyke menilai pembahasan perubahan AD-ART di luar sidang adalah pelanggaran organisasi dan pelanggaran hukum negara.

“Yang menjadi persoalan, ketika AD-ART 2020 yang seharusnya itu dibahas di Arena Sidang, tiba-tiba tidak ada sama sekali. Jadi menurut kami semua ini adalah pelanggaran organisasi dan Pelanggaran Hukum Negara karena untuk mengubah AD-ART itu harus ada mekanisme di dalam persidangan yang tertuang di kongres maupun Kongres Luar Biasa,” tutupnya.

Komentar
Artikel ini telah dibaca 143 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ditengah Bergulirnya Sidang Sengketa Pilpres, Cak Imin Silaturrahim Kiai Kholil

19 April 2024 - 05:23 WIB

Pasca Libur Lebaran, Ratusan Pemudik Mulai Berdatangan Melalui Terminal Bus Alam Barajo Jambi

18 April 2024 - 17:27 WIB

Bandar Ekstasi Dibekuk Satuan Narkoba Polres Binjai 

18 April 2024 - 16:20 WIB

Pasca Lebaran, BBM di Kabupaten Kapuas Hulu Sempat Alami Kelangkaan

18 April 2024 - 16:14 WIB

Berkasnya Dinyatakan P21, Dua Tersangka TPPO Dijebloskan ke Rutan Situbondo

18 April 2024 - 16:06 WIB

Anggota DPR RI Asal Jambi Ihsan Yunus, Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi  di Kemenkes

18 April 2024 - 15:34 WIB

Trending di Nasional