Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 15 Apr 2019 16:31 WIB ·

Akibat Film Porno, Gadis SMA Ini Dihamili Adiknya yang Masih Sekolah Dasar


					Dua pelaku saat digelar pres rilis di Mapolres Probolinggo Jawa Timur.(foto: dic) Perbesar

Dua pelaku saat digelar pres rilis di Mapolres Probolinggo Jawa Timur.(foto: dic)

Probolinggo, reportasenews.com – Apa yang dialami AZ (18) warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ini sungguh memilukan. Pasalnya, ia disetubuhi adik sepupunya yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) hingga hamil.

AZ yang merupakan siswi SMA di Kabupaten Probolinggo, tidak hanya disetubuhi adik sepupunya yakni MWZ (13). namun ia  juga disetubuhi oleh MMH (18) yang tak lain teman dari MWZ. Kedua pelaku ini ahirnya diamankan Satreskrim Polres Probolinggo, setelah mendapat laporan.

Kedua palaku diamankan pada Selasa (2/4/2019) lalu. menurut Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, korban disetubuhi oleh dua pelaku tidak hanya sekali, akan tetapi sudah berulang kali. Itu dilakukan di rumah koraban, karena antara MWZ dan AZ tinggal serumah. Dan kini AZ telah lahir secara premature.

Mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya ini juga menjelaskan, Kedua pelaku melakukan persetubuhan dengan korban tidak bebarengan. Melainkan keduanya melakukan persetubuhan diwaktu berbeda dan tempat yang berbeda pula. Pertama, persetubuhan itu dilakukan oleh MWS.

Korban berulang kali disetubuhi oleh MWS dan dijanjikan menikah. Korban yang tinggal serumah dengannya itu mau saja. Tetapi, karena terus-terusan disetubuhi akhirnya korban ingin pergi dari rumah pelaku.

“Kedua orang tua korban ini sudah meninggal. Sehingga korban ingin pergi karena terus diajak begituan. Korban ini dengan dengan pelaku satunya yaitu MMH itu. Alih-alih menolong ternyata di gitukan juga, ” ujar Eddwi, Senin (15/4/2019).

“Pelaku yang berstatus siswa SD itu nekat melakukan hal itu karena keseringan nonton film porno. Sehingga kemudian menjadikan pelaku yang masih dibawah umur itu penasaran. Akhirnya mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.

“Ajakan pertama itu di tolak. Kemudian pelaku yang MWS itu membujuk untuk menikahi korban. Sehingga korban mau melakukannya, ” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tambah pria asal Japanan Pasuruan ini, kedua pelaku yang masih di bawah umur terjerat pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014. Yaitu tentang perlindungan perempuan dan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tapi nanti akan pihak Polres akan koordinasikan kepada Kejaksaan Negeri, karena kedua pelaku masih merupakan anak di bawah umur.(dic)

 

Komentar
Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

28 Maret 2024 - 15:04 WIB

Lima Dermaga di Tanjab Timur Siap Digunakan Untuk Arus Mudik Lebaran 2024

28 Maret 2024 - 14:34 WIB

Arus Mudik Mulai Padat di Pelabuhan Kumai

28 Maret 2024 - 13:49 WIB

Sempat Diwarnai Aksi Kejaran-kejaran Mobil, Tiga Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

28 Maret 2024 - 13:45 WIB

Pj. Gubernur Kalbar Terima Audensi Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura

28 Maret 2024 - 13:40 WIB

Wapres Ma’ruf Amien Apresiasi Penurunan Stunting di Kalbar

28 Maret 2024 - 13:35 WIB

Trending di Daerah