Jakarta,reportasenews.com – Satres Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Roro Fitria yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Roro ditangkap pada Rabu pagi (14/2) dikediamanya di Jln. Durian raya No. 23 D, Kel. Ragunan, Kec. Pasar minggu, Jakarta selatan.
Dari hasil penggeldahan polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram. Selain itu polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat bukti transfer untuk membeli barang haram tersebut.
Dalam rillisnya yang dikeluarkan Polda Metro penangkapan artis Roro Fitriani berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial WH (40) di Jalan Hayam Wuruk, Jakart Pusat pada Rabu (14/2) sekitar pukul 10.20 pagi WIB.
Dari Penangkapan tersangka WH polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2,4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dan satu unit HP merek Samsung yang digunakan untuk komunikasi pemesanan sabu antara WH dan RF, sert kartu ATM atas nama WH yang digunakan untuk transfer dari RF.
Dari keterangan tersangka WH mengaku barang sabu seberat 2,4 grm akan diantar kepada RF. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap RF di Daerah Ragunan, Jakarta Selatan. (*)