Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 25 Sep 2018 00:03 WIB ·

Balai GAKKUM KLHK  Sita 5 Truk dan 25 Ton Pasir Zirkon, 3 Orang Ditetapkan Tersangka


					Petugas SPORC Brigade Bekantan menyita pasir zircon yang ditambang secara ilegal. (foto:das)
Perbesar

Petugas SPORC Brigade Bekantan menyita pasir zircon yang ditambang secara ilegal. (foto:das)

Pontianak, reportasenews.com – SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum KLHK Kalimantan yang dibackup Korwas PPNS Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, Minggu (23/09/ 2018) menahan 5 truk pengangkut pasir zircon dan menggerebek pabrik pengolahan pasir zircon CV. AP di Jalan Raya KM 14.5 Desa Wajok Hilir Kecamatan, Siantan Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat.
CV. AP bersama-sama dengan PT. CML  dan PT. MBS  diduga mengangkut dan menampung hasil tambang Pasir Zircon (Zr) yang berasal dari  Kawasan Hutan Produksi (HP) S. Tengar S. Pesaguan Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ketiga perusahaan tersebut ditetapkan penyidik KLHK secara Koorporasi sebagai Tersangka dan menyita 5 Unit Truk beserta ±25 Ton Pasir Zircon (Zr).
Penyidik Balai Gakkum menetapkan CV. AP,  PT. CML  dan PT. MBS sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan diduga telah melanggar Undang-Undang No 18/2013 Pasal 90 Ayat (2) dan/atau Pasal 91 Ayat (2) huruf a, dengan ancaman hukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, plus denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
Menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya aktifitas peredaran bahan tambang ilegal dari Kawasan HP S. Tengar S. Pesaguan Kecamatan Pesaguan Kab. Ketapang menuju Pabrik Pengolahan Pasir Zircon milik PT. MBS di Desa Sungai  Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang, Tim SPORC, sejak Sabtu (22/09/2018) telah melakukan pembuntutan terhadap 2 Truk Colt Diesel yang mengangkut Bahan Tambang Pasir Zircon (Zr) dari dalam Kawasan HP S. Tengar S. Pesaguan dan 3 Truk Colt Diesel yang mengangkut Bahan Tambang Pasir Zircon (Zr) dari dalam Pabrik Pengolahan Pasir Zircon PT. MBS, Kecamatan.Muara Pawan Kabupaten Ketapang menuju Pontianak.
Setibanya di Pontianak pada tanggal 23 September 2018 pukul 04.30 WIB, Tim SPORC langsung melakukan penggerebekan terhadap 5 Truk tersebut saat tiba di Gudang/Pabrik Pengolahan Pasir Zircon CV. AP.
Dari hasil penggerebekan, diamankan 5 orang pelaku dan Barang Bukti berupa 5 unit Truk Colt Diesel yang mengangkut ±25 Ton Pasir Zircon. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan dokumen yang menyertai pengangkutan bahan tambang Pasir Zircon yang diterbitkan oleh PT. CML yang merupakan perusahan pertambangan Zircon di Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang.
Terhadap perkara ini Penyidik Gakkum terus mendalami  BAP Saksi, Petunjuk, Surat-surat Dokumen, dan alat bukti lainnya untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan penerapan UU secara Multidoor. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Korwas Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta Instansi terkait.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Ir. Sustyo Iriyono, MSi selaku pengendali harian operasi pengamanan hutan, sangat mengapresiasi keperdulian dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan sebagaimana kasus ini. Hal ini menunjukan sinergitas yang baik antara aparat penegak hukum dengan masyarakat. “Kasus ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku perusakan hutan secara bersamaan juga mendorong masyarakat untuk tetap membantu aparatur gakkum KLHK dalam mengungkapkan kejahatan yang terjadi,” pungkasnya.(das)
Komentar
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anggota Polsek Karanganyar Bantu Warga Membangun Rumah

29 Maret 2024 - 04:45 WIB

Ngantuk, Sopirn Pikap Tabrak Warung Makan dan Pohon

28 Maret 2024 - 21:15 WIB

Gerebek Arena Judi di Kebun Tebu, Petugas Amankan 2 Pelaku

28 Maret 2024 - 21:06 WIB

Viral di Medsos, di Situbondo Balita Perempuan Dilempar Ayah Kandungnya

28 Maret 2024 - 19:03 WIB

Jembatan Muara Tembesi Nyaris Roboh Ditabrak Tongkang Angkutan Batu Bara

28 Maret 2024 - 18:46 WIB

Pemrov Jambi Kebut Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara Sepanjang 140 km

28 Maret 2024 - 18:01 WIB

Trending di Daerah