Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 28 Mar 2018 21:06 WIB ·

Baru Terpasang Dua Hari Spanduk Paslon Cagub-Cawagub Nomor Urut  Dua Hilang 


					Spanduk salah satu paslon Cagub-Cawagub Jawa Timur. (foto:fat) Perbesar

Spanduk salah satu paslon Cagub-Cawagub Jawa Timur. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Baru terpasang dua hari, spanduk pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2, yakni  spanduk milik pasangan Gus Ipul-Puti (Gusti)  dilaporkan hilang. Kedua alat peraga yang raib itu terpasang di Desa/Kecamatan Kendit dan Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Situbondo.

Iwan Suryadi, Divisi Partisipasi Masyarakat  (Parma)  dan SDM   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mengatakan,  hilangnya kedua spanduk  Paslu nomor urut 22 itu cukup aneh. Sebab, baru dua hari ini terpasang. “Saya berharap tidak menimbulkan masalah,” harapnya.

Menurutnya, hilangnya dua spanduk   itu sebenarnya sudah di luar kewenangan KPU. Sebab, setelah terpasang, pemeliharaan, hingga penertiban pada masa tenang nanti, menjadi tanggung jawab penuh tim dari masing-masing paslon. “Ketika ada spanduk paslon hilang, sudah tidak menjadi tanggung jawab KPU untuk mengganti karena ketentuanya satu kali memfasilitasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, setelah terpasang, KPU membuat berita acara yang berisi tentang kesiapan tim paslon untuk menjaga dan memelihara alat peraga tersebut. Berita acara tersebut sekaligus menjadi komitmen tim paslon pihak untuk menerima tanggung jawab yang diberikan KPU.

Iwan menerangkan, tim paslon diperbolehkan melakukan pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) lain. Hal tersebut dibenarkan dalam peraturan. “Paslon diberi kewenangan untuk menambah jumlah APK yang difasilitasi KPU. Apakah ditambah lagi yang hilang, itu hak paslon,” katanya.

Iwan merinci, ada ada tiga macam APK yang disediakan KPU. Yaitu baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Titik-titik pemasangan hingga ukurannnya ditentukan oleh KPU sendiri. Untuk baliho, se Kabupaten Situbondo hanya boleh terpasang lima buah untuk masing-masing paslon. “Berarti seluruhnya ada sepuluh baliho,” katanya.

Seluruhnya kini sudah terpasang. APK berukuran besar itu tersebar di Taman Kota Asembagus, hingga Alun-alun Besuki. “Terpasang di lima lokasi,” kata Iwan.

Sedangkan spanduk ada di tiap-tiap kecamatan. Per paslon memiliki lima buah spanduk dalam satu kecamatan. Sedangkan KPU menyediakan satu umbul-umbul di tiap-tiap desa. Berarti, satu paslon memiliki 136 umbul-umbul sesuai jumlah desa. (fat)

 

Komentar
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Boneka Hello Kitty Jadi Modus Penyelundupan Sabu Antar Provinsi

16 April 2024 - 17:23 WIB

Libur Lebaran Usai, Puluhan ASN Pemkab Situbondo Masih Bolos Kerja

16 April 2024 - 17:18 WIB

Mobil Dinas Pemkab Probolinggo Digunakan Mudik, Terpantau Seliweran di Jalur Pantura Situbondo

16 April 2024 - 05:27 WIB

Gas LPG Melon Langka, Anggota Komisi VI Nasim Khan Sidak SPBE Situbondo

15 April 2024 - 17:22 WIB

Libur Lebaran, Ribuan Pengunjung Padati Pantai Wisatai Pasir Putih Situbondo

15 April 2024 - 06:25 WIB

Arus Balik Lebaran Tahun 2024 di Jalur Pantura Situbondo, Terpantau Mulai Ramai Lancar

14 April 2024 - 14:12 WIB

Trending di Daerah