Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Nasional · 29 Des 2016 14:51 WIB ·

Bea Cukai Kota Tegal Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal


					Sejumlah Barang Bukti Dimusnahkan ( Foto: RK) Perbesar

Sejumlah Barang Bukti Dimusnahkan ( Foto: RK)

Tegal, reportasenews.com  -  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Tegal, Kamis (29/12) memusnahkan barang milik negara hasil penindakan selama tiga tahun, dari tahun 2013 sampai dengan 2016.

Barang sitaan tersebut merupakan hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai yang dikirim melalui Kantor Pos Kota Tegal dengan melakukan pertukaran informasi serta dengan melakukan operasi bersama.

Yanti, Kepala KPPBC Kota tegal mengatakan bahwa dari hasil kerjasama dengan PT Pos Indonesia berhasil menyita sejumlah barang import seperti 1 keping DVD porno, 6 sex toys, 2 air soft gun, 170 bungkus obat-obatan kormetik serta 1.421 botol minuman keras berbagai merk, 10.560 batang rokok serta 6.000 gram tembakau iris ilegal.

“Untuk perkiraan barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp. 63.648.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 39.263.240,00,” jelas Yanti.

Semua barang sitaan hasil penindakan tersebut langsung dimusnahkan menggunakan alat berat dan dibakar.

“Saya berharap adanya informasi terkait barang ilegal yang tidak bercukai, terutama barang import dari luar negeri, sehingga dapat menyelamatkan uang negara,” tegasnya. (RK)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Anggota Polsek Karanganyar Bantu Warga Membangun Rumah

29 Maret 2024 - 04:45 WIB

Ngantuk, Sopirn Pikap Tabrak Warung Makan dan Pohon

28 Maret 2024 - 21:15 WIB

Gerebek Arena Judi di Kebun Tebu, Petugas Amankan 2 Pelaku

28 Maret 2024 - 21:06 WIB

Viral di Medsos, di Situbondo Balita Perempuan Dilempar Ayah Kandungnya

28 Maret 2024 - 19:03 WIB

Jembatan Muara Tembesi Nyaris Roboh Ditabrak Tongkang Angkutan Batu Bara

28 Maret 2024 - 18:46 WIB

Pemrov Jambi Kebut Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara Sepanjang 140 km

28 Maret 2024 - 18:01 WIB

Trending di Daerah