Situbondo,reportasenews.com – Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo disoal oleh salah seorang warganya.
Pasalnya, salah seorang warga bernama Putro asal Dusun Kaliasin, Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran ditarik biaya sebesar Rp. 500 ribu hingga Rp. 3 juta. Pasalnya, sesuai ketentuan biaya PTSL hanya sebesar Rp.150 ribu.
“Katanya biaya untuk PTSL itu hanya Rp 150 ribu, tapi saya kok diminta Rp 500 ribu. Sejumlah uang tersebut saya bayar langsung kepada Kepala Dusun (Kadus) Kaliasin,”ujar Putro, Rabu (20/11/2019).
Menurutnya, pendaftaran PTSL tersebut terjadi tiga bulan lalu, namun agar proses pembuatan sertifikatnya cepat selesai, oknum Kasun berinisial YS meminta dirinya untuk membayar Rp 500 ribu. Namun, setelah membayar uang sesuai yang diminta, ternyata hingga kini sertifikat tanahnya belum selesai.
“Waktu membayar itu sekitar 3 bulanan yang lalu dan sampai sekarang masih belum selesai. Padahal uang itu saya dapat dari pinjam,”bebernya.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kadus Kaliasin, Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran, Yosep mengaku tidak tahu menahu tentang adanya pembayaran PTSL yang lebih dari Rp 150 ribu. Sebab, selama ini yang dilakukan kepada warganya hanya meminta Rp 150 ribu. Itupun dibuktikan dengan kwitansi dari panitia PTSL.
“Yang saya minta pada pendaftar PTSL itu Rp 150 ribu. Itupun ada kuitansi dari panitia. Kalau ada penarikan lebih saya tidak tahu,”elak Yosep.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Desa Tanjung Pacinan Kecamatan Mangaran, Andi mengatakan masih belum tahu tentang aturan PTSL yang ada di desanya. Sebab, dirinya masih baru menjabat sebagai Pj di Desa Tanjung Pecinan.
“Saya baru di Desa ini dan belum tahu aturan PTSL, baik biaya dan lain lainya. Jadi berapa yang diminta tidak tahu,” kata Andi.(fat)