JAKARTA, REPORTASE – BNN berhasil mengamankan total 3,6 trilyun aset sindikat narkoba di dalam dan luar negeri. Baru baru ini BNN berhasil menyita 80 milyar rupiah, dan sedang menelusuri 2.7 trilyun aset sindikat narkoba di luar negeri.
Hasil pemeriksaan seluruh tersangka diketahui anggota sindikat jaringan tiongkok dan Malaysia.
Mereka terbagi dalam beberapa kelompok dan bertugas sebagai kurir dan pengendali hingga pembeli.
Terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), BNN memastikan telah menyelesaikan penyidikan senilai 3.6 trilyun milik sindikat narkoba baik di dalam dan luar negeri.
“hari ini keseluruhan penyidikan senilai total 3,5 triliun sudah diungkap jaringannya sudah ditangkap, tinggal penyitaan di luar negeriâ€, tegas Buwas.
Untuk menyita aset sindikat narkoba di luar negeri BNN berkoordinasi dengan sembilan negara asia dan eropa. Selain itu  BNN juga bekerja sama dengan Mabes Polri dan PPATK untuk menelusuri aset sindikat narkoba.
Selain dijerat pidana TPPU, seluruh tersangka juga dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (RJ)