Situbondo,reportasenews.com – Pada awal tahun 2019, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, memberhentikan secara defintif, sebanyak empat orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Situbondo.
Empat Kades yang diberhentikan secara definitif oleh Bupati Dadang Wigiarto, sebagian Kades terlibat dalam kasus hukum, yang statusnya telah inkrah, sebagian lagi, Kades yang diduga tidak memenuhi kewajiban sebagai kepala desa.
Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Yogie Kripsian Sah mengatakan, jika surat pemberhentian empat Kades turun pada hari ini.”Surat keputusan (SK) dari Bupati Situbondo terkait pemberhentian secara definitif atau diberhentikan tetap terhadap empat kepala desa itu kami terima hari ini,” kata Yogie Kripsian Sah, Kamis (16/1/2019).
Yogi menjelaskan,jika kepala desa yang diberhentikan tetap oleh Bupati Situbondo. Mereka adalah, Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kepala Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, dan Kepala Desa Bloro, Kecamatan Besuki.
“Kades Gadingan, Kecamatan Jangkar diberhentikan definitif, karena tidak disiplin melaksanakan kewajibannya sebagai kepala desa serta tidak dapat menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan keuangan dana desa maupun alokasi dana desa (DD/ADD),”katanya.
Sedangkan Kades Kedunglo, Kecamatan Asembagus diberhentikan karena tersandung kasus hukum, yaitu terkena operasi tangkap tangan atau OTT oleh Tim Saber Pungli Situbondo atas pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah.
Kades Sumberejo, Kecamatan Banyuputih diberhentikan karena terlibat kasus hukum tanah kas desa (TKD) serta Kades Bloro, Kecamatan Besuki diberhentikan karena terlibat kasus hukum proses pengurusan sertifikat tanah atau prona.
“Untuk tiga kepala desa (Bloro, Sumberejo, Kedunglo) diberhentikan secara definitif karena status hukumnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),”pungkasnya. (fat)
Komentar