Situbondo,reportasenews.com – Setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2015 lalu, karena kabur setelah melakukan perkosaan terhadap anak dibawa umur berinisial NT (14 tahun), akhirnya pelaku perkosaan bernama Ahmad Busairi (25), berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Situbondo, Selasa (10/7) sekitar pukul 09.30 WIB.

Ahmad Busairi, pelaku perkosaan anak dibawa umur dan diketahui masih tetangga dekatnya itu, ditangkap oleh petugas saat memanen mangga di Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Situbondo , yang tidak jauh dari rumahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Ahmad Busari langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, tersangka Ahmad Busairi langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
“Setelah teman saya ditangkap, saya langsung kabur ke kerabat di Pulau Sepudi Madura, dan saya baru kembali dari Sepudi sekitar tujuh hari yang lalu, hingga akhirnya ditangkap petugas,”kata pengakuan Ahmad Busairi kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Selasa (10/7).
Diperoleh keterengan, penangkapan terhadap Ahmad Busairi itu, berdasarkan laporan keluarga korban NT ke Mapolsek Panarukan pada Juli 2015 lalu. Pada saat itu, keluarga korban melaporkan Sugik dan Ahmad Busairi sebagai pelaku perkosaan terhadap anak dibawa umur berinisial NT.
Sugik berhasil ditangkap dan sudah divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, sedangkan tersangka Ahmad Busairi langsung kabur begitu mengetahui temannya, yakni Sugik ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Situbondo, hingga akhirnya Ahmad Busairi, setelah ditetapkan sebagai DPO sekitar tiga tahun.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan terhadap pelaku perkosaan anak dibawa umur, yang sudah ditetap menjadi DPO sejak tahun 2015 lalu.”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini, tersangka masih diperiksa oleh penyidik perempuan dan anak (PPA) Polres Situbondo. Bahkan, tersangkan langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)
