Situbondo,reportasenews.com – Puluhan perangkat Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo. Itu dilakukan lantaran mereka mengaku dipecat sepihak oleh Sandi selaku Kepala Desa (Kades) Curah Jeru, Jumat (17/1/2020).
Ironisnya, dalam memberhentikan para perangkatnya, Sandi selaku Kades Curah Jeru memecat secara lisan. Bahkan, saat ini, Sandi telah mengangkat para perangkat desa baru, sebagai pengganti para perangkat yang dipecat.
Adi Susyanto, Kasi Pelayanan Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo mengatakan, para perangkat Desa Curah Jeru sengaja mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, karena puluhan perangkat desa itu diberhentikan sepihak oleh Kades Curah Jeru yang baru dilantik.
“Selain diberhentikan secara sepihak, namun pemberhentian puluhan perangkat desa juga tidak prosedural. Oleh karena itu, saya mengadukan pemberhentian tak prosedural para perangkat desa tersebut ke komisi I DPRD Situbondo, ”ujar Adi Susyanto, Jumat (17/1/2020).
Menurutnya, pemberhentian terhadap sebanyak 10 perangkat desa itu terjadi pada 7 Januari 2020 lalu. Saat itu, dirinya bersama para perangkat desa yang lain dipanggil oleh Kades ke ruangannya. Saat itu, Kades sempat menyodorkan surat pernyataan kepada para perangkat desa agar mengundurkan diri. Dengan alasan, pemberhentian ini atas desakan dari para pendukungnya.
”Namun, karena surat penguduran diri itu disampankan langsung Kades, sehingga sebanyak lima orang perangkat mengaku terpaksa menandatangani surat pernyataan mundur tersebut,”beber Adi Susyanto.
Lebih jauh Adi Susyanto menambahkan, setelah Kades Sandi meminta para perangkat desa untuk mengundurkan diri secara lisan. Saat ini, Kades sudah mengangkat para perangkat desa baru, sebagai pengganti 10 perangkat desa yang dipecat.”Bahkan, para perangkat desa yang baru tersebut, mereka diketahui sudah mulai ngantor di Kantor Desa Curah Jeru,”imbuhnya.
Sementara itu, H Faisol ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Situbondo (Dadang Wigiarto red-), terkait maraknya Kades di Kabupaten Situbondo yang baru lantik melakukan pemecatan terhadap para perangkatnya.
“Namun, untuk mengantisipasi marak aksi pemecatan perangkat desa, Bupati Situbondo pada Senin (20/1/2020) mendatang akan mengirim surat kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Situbondo agar tidak melakukan pemecatan terhadap perangkatnya. Dengan tujuan, untuk menjaga kondusifitas Situbondo,”kata H Faisol.
Menurutnya, karena pemecatan sepihak yang dilakukan oleh para Kades menyalahi Perda, sehingga Bupati Situbondo menyarankan kepada para Kades yang baru dilantik itu untuk menahan diri. Dengan cara melakukan evaluasi terhadap kinerja kepada para perangkatnya selama satu tahun.
”Oleh karena itu, saya meminta dan menyarankan kepada para perangkat desa yang lama, untuk masuk kantor seperti biasa,”pungkasnya.(fat)