Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 11 Jun 2018 15:19 WIB ·

Diduga Lakukan KDRT Pada Orangtua Kandung, Calon Dokter Spesialis dari Unsrat Diperiksa Polisi


					Adam Selamat Adi Kuasa usai dimintai keterangan di Mapolres Jakarta Selatan (ist) Perbesar

Adam Selamat Adi Kuasa usai dimintai keterangan di Mapolres Jakarta Selatan (ist)

Jakarta,reportasenews.com  – Seorang dokter yang sedang menjalani pendidikan spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Adams Selamat Adi Kuasa, diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan Senin (11/6/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Adams diperiksa polisi karena diduga melakukan tindak kekerasan kepada orangtua kandungnya, Ello Hardiyanto dan Gina. Adams adalah dokter lulusan Universitas Pelita Harapan.

Ello yang didampingi advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH dan Alfon Sitepu SH, mengadu kepada polisi bahwa ia dan istrinya, Gina, berkali-kali mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh Adams. Salah satunya, Oktober 2016 Ello hampir dipukul oleh Adams.

Menurut Ello, ketika itu Adams memaksanya membayar cicilan terakhir sewa gedung guna kepentingan pernikahan sang dokter. Ello yang sudah membayar sekitar Rp750 juta, menolak melanjutkan pembayaran cicilan terakhir senilai Rp150 juta, karena merasa dihina oleh Inge Rubiyati (calon mertua Adams). Penolakan itu membuat Adams marah dan nyaris memukul Ello akhir Oktober 2016.

Keributan itu terjadi sekitar dua bulan menjelang pernikahan Adams dengan Sasa Clarissa Puteri Wardhana, putri pasangan Yansen Dicky Suseno dan Inge Rubiyati. Tindakan Adams itu sangat mengejutkan kedua orangtuanya. Tindak kekerasan tersebut membekas dalam ingatan Gina, ibu kandung Adams, karena terjadi sehari sebelum ulang tahun dirinya.

Dalam kejadian itu, Gina berusaha menengahi dan menyadarkan Adams bahwa Ello adalah ayah kandungnya. Namun, Adams mengatakan bahwa Ello bukan ayahnya dan ia hanya numpang lewat di rahim Gina.

Adams adalah putra bungsu Ello dan Gina yang sejak tahun 2015 melanjutkan kuliah sebagai calon dokter spesialis di Universitas Sam Ratulangi. Keributan dengan orangtuanya tersebut terjadi akhir Oktober 2016, sewaktu Adams pulang ke Jakarta. Beberapa jam setelah tindak kekerasan itu, Adams membawa semua barang-barangnya meninggalkan rumah orangtuanya lewat belakang dan tidak pernah kembali.

Saat itu Ello dan Gina tersinggung karena Inge Rubiyati membentak-bentak Ello di salah satu rumah makan di Jakarta Pusat, awal Oktober 2016. Akibatnya, mereka menghentikan cicilan sewa gedung pernikahan. Ketika anaknya datang dari Manado, Ello meminta Adams menjembatani hubungannya dengan calon mertua dokter tersebut sehingga mereka bisa membicarakan kelanjutan rencana pernikahan. Adams mengatakan bahwa perselisihan Ello dengan Inge Rubiyati bukan urusannya dan ia hanya minta Ello membayar sisa cicilan sewa gedung yang tinggal Rp150 juta lagi.

Ello yang didampingi Advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH dan Alfon Sitepu SH menilai, tindakan Adams tergolong tindak kekerasan dalam rumah tangga. Rangkaian perbuatan Adams mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada Ello dan Gina yang menjadi orangtua kandungnya. Tindak kekerasan psikis dalam rumah tangga itu diatur dalam Pasal 5 jo pasal 7 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Selain itu, rangkaian tindakan Adams terhadap orangtuanya dapat digolongkan pidana yang diatur dalam Pasal 355 dan 356 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Adams yang diperiksa di Polres Jakarta Selatan, berusaha menghindari wartawan. Hal itu terlihat saat Adams memasuki ruang pemeriksaan, Adams berusaha menghindari jepretan kamera wartawan yang akan mengambil gambar. Adams tampak berusaha menghindari wartawan, hingga berita ini dimuat Adams masih di ruang pemeriksaan (*)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jalur Pantura Situbondo Macet Total, Akibat Pengerjaan Proyek Jembatan

19 April 2024 - 13:30 WIB

Ditengah Bergulirnya Sidang Sengketa Pilpres, Cak Imin Silaturrahim Kiai Kholil

19 April 2024 - 05:23 WIB

Pasca Libur Lebaran, Ratusan Pemudik Mulai Berdatangan Melalui Terminal Bus Alam Barajo Jambi

18 April 2024 - 17:27 WIB

Bandar Ekstasi Dibekuk Satuan Narkoba Polres Binjai 

18 April 2024 - 16:20 WIB

Pasca Lebaran, BBM di Kabupaten Kapuas Hulu Sempat Alami Kelangkaan

18 April 2024 - 16:14 WIB

Berkasnya Dinyatakan P21, Dua Tersangka TPPO Dijebloskan ke Rutan Situbondo

18 April 2024 - 16:06 WIB

Trending di Hukum