Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 9 Sep 2018 00:04 WIB ·

Dua Pemburu Satwa Liar, Terindikasi Merupakan Pemain Lama 


					Dua orang warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, yang tertangkap tangan memburu satwa liar jenis  rusa di kawasan hutan Taman Nasional Baluran (TNB) Situbondo, Jawa Timur. (foto:fat) Perbesar

Dua orang warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, yang tertangkap tangan memburu satwa liar jenis rusa di kawasan hutan Taman Nasional Baluran (TNB) Situbondo, Jawa Timur. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Dua orang warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, yang tertangkap tangan memburu satwa liar jenis  rusa di kawasan hutan Taman Nasional Baluran (TNB) Situbondo, Jawa Timur, kedua tersangka tersebut terindikasi merupakan pemain lama.
Resi Suworo selaku penyidik TNB Situbondo, Jawa Timur mengatakan, berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, keduanya memang mengaku baru satu kali melakukan perburuan satwa liar jenis rusa  di kawasan TNB Baluran.
“Namun, itu merupakan pengakuan yang biasa kalau baru  ditangkap,”kata Resi Suworo, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (8/9/2018).
Menurutnya, sesuai dengan banyaknya  sebaran jerat  yang terbuat dari seling kawat  di kawasan hutan TNB Situbondo, Jawa Timur, kedua tersangka pemburu satwa liar tersebut, kedunya  terindikator sebagai pemain lama.
“Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya  jerat yang tersebar di kawasan TNB Situbondo, kondisi jerat tersebut diketahui cukup sempurna,”beber Resi Suworo.
Lebih jauh Resi Suworo menegaskan, sesuai dengan pengakuan salah seorang tersangka, jika yang berhasil dijerat dan langsung dipotong itu merupakan satwa liar berupa rusa jantan.
“Sebetulnya, proses hukum merupakan tindakan terakhir, sebetulnya, untuk mengantisipasi perburuan satwa liar, kami mengutamakan  tindakan preventif, dengan cara mengintensifkan patroli dan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar hutan TNB Situbondo,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tertangkap tangan berburu satwa yang dilindungi, yakni berburu rusa  di kawasan hutan Taman Nasional Baluran (TNB)  Situbondo, dua orang warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, ditangkap oleh Polisi Hutan (Polhut).
Dua orang  tersangka pemburu satwa liar tersebut. Mereka adalah, Totok Adi (50), dan Sumaliyanto (36), keduanya warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Selain itu, petugas Polhut juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa daging rusa seberat 67,5  kilogram, yang dibungkus lima tas kresek,  lima tanduk rusa, dua tanduk rusa diantaranya masih baru,  dan tas punggung berwarna merah.(fat)
Komentar
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua PSK, Satu Mucikari Serta Seorang Pria Hidung Belang Diamankan Satpol PP Situbondo 

20 April 2024 - 10:03 WIB

Warga Desa Pesisir Besuki, Keluhkan Penutupan Sumur Bor Bantuan Pemerintah

20 April 2024 - 05:51 WIB

Ratusan Santri Asal Pulau Raas Madura, Mulai Kembali ke Ponpes Situbondo

19 April 2024 - 20:19 WIB

15 Kilogram Sabu dari Malaysia Masuk Ke Kalbar, Seorang Kurir Berhasil Diringkus

19 April 2024 - 19:04 WIB

Kader Gerindra Johni Asadoma Minta Dukungan ke PSI untuk Jadi Cagub NTT

19 April 2024 - 19:00 WIB

Wali Kota Binjai Amir Hamzah Mendaftar Pencalonan Bakal Calon Walikota ke Partai Demokrat

19 April 2024 - 18:52 WIB

Trending di Daerah