Situbondo,reportasenews.com – Nyambi berjualan pil trex, Adi Purwanto (27), salah seorang satpam budidaya ikan kerapu di Dusun Nyamplong, Desa/Kecamatan Bungatan, Situbondo, ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Situbondo.
Selain itu, dari tangan pria yang berprofesi sebagai secuity budidaya ikan kerapu, petugas Satreskoba berhasil menyita barang bukti sebanyak 52 butir pil trex siap edar, dan uang tunai sebesar Rp.245 ribu, yang diduga uang hasil penjualan pil trex tersebut, dan satu buah ponsel.
Tersangka Adi Purwanto ditangkap di tempat kerjanya, saat melakukan transaksi dengan calon pembelinya, setelah sebelumnya petugas mendapat informasi tentang adaya transaksi pil trex di tempat budidaya ikan kerapu di Dusun Nyamplong, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo.
Untuk pengembangan kasusnya. Selanjutnya tersangka Adi Purwanto dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bungatan. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Adi Purwanto langsung dijebloskan ke sel Mapolsek Bungatan, Situbondo.
Kapolsek Bungatan, Situbondo AKP Muhammad Yazid, SH membenarkan penangkapan terhadap tersangka Adi Purwanto. Untuk pengembangan kasusnya, Saat ini, dia masih diperiksa oleh penyidik Polsek Bungatan.
“Selain itu, untuk penyelidikan lanjut dan mengungkap jaringan pil trex kepada tersangka Adi Purwanto, kami melakukan koordinasi dengan Satreskoba Polres Situbondo,”kata AKP Muhammad Yazid.(fat)