Bogor, reportasenews.com – Tim Gabungan KLHK bersama Bareskrim Polri, Brimob PoldaJabar, dan Denpom III/1 Bogor, menghentikan penambangan kapur ilegal (tanpa izin) dikawasan hutan produksi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain menyegel lahan seluas 263 hektar itu, Tim juga mengamankan barang bukti berupa 14 ekskavator dan 4 dump truck.
Penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan. Pelaku akan dikenakan pidanaberlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Di samping itu para pelaku akan dikenakan juga Pasal 98 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencariaktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakankejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum LHK, di Jakarta, 31 Agustus 2020.
Sustyo menambahkan operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan kapur dan tanah illegal.
Aktivitas itu menimbulkan kerusakanlingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.
Menindaklanjuti pengaduan itu, Tim Ditjen Gakkum KLHK segera berkoordinasi denganBareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, untuk melakukan penindakan pada tanggal 30 – 31 Agustus 2020.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani,mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkunganhidup dan kehutanan, termasuk kejahatan tambang ilegal.
“Kita harus bersatu melawankejahatan seperti. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal di Klapanunggal ini,” tegasnya.
“Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dankehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,” tambah Rasio Sani.
“Mereka harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akantetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Kami juga akanmenggunakan pidana berlapis menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup dan pidana kehutanan, agar hukumannya diperberat. Saya sampaikan bahwa sudah ada contohnya pelaku pidana tambang ilegal dijerat pidana berlapis,” tuturnya. (das)