Situbondo, reportasenews.com – Tempat hiburan malam alias kafe karaoke di Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kini sudah leluasa beroperasi kembali, meski sempat dilakukan penutupan oleh Polsek setempat beberapa pecan lalu.
Pantauan di lokasi. Sejak Minggu (10/10/ 2020) lalu sekitar jam 19.00 WIB serentak tiga kafe karaokeyakni Marisa, Petani Hill dan Ashika sudah ada aktivitas seperti biasa hingga saat ini Rabu (18/11/2020).
Pertimbangan pihak Polsek Banyuglugur, saat dilakukan penutupan itu dengan alasan Kamtibmas dan Covid-19.
Kapolsek Banyuglugur, Iptu Supoyo mengemukakan, dibukanya kebali kafe karaoke tersebut, karena Kecamatan Banyuglugur, dalam kondisi aman dan masih zona kuning.
“Selama diterapkan protokol kesehatan di setiap tempat-tempat tersebut silakan buka lagi,” kata Supyo, saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Abdul Azis, salah satu pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat Besuki, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Kapolsek, karena semestinya beliau melakukan kajian dan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait, jangan menganggap enteng penebaran Covid-19.
Aziz mengatakan, masa zona kuning akan dibuat merah, seharusnya apa yang menjadi upaya pemerintah menanggulangi virus ini perlu didukung banyak pihak termasuk aparat kepolisian sesuai himbauan Kapolri kepada jajarannya.
“Kami mengerti ekonomi harus pulih, usaha harus tetap berjalan, tetapi hendaknya kita perlu melihat dan memilah usaha mana yang sekiranya rentan dengan penebaran, kalau seperti usaha karaoke dan klub malam yang jelas-jelas ada kontak fisik langsung di dalam ruangan kan tidak mungkin taati protokol kesehatan,” ujar Azis.
“Masa iya minum dan nyanyi pakai masker, kami menduga Kapolsek ada beban moral terhadap Owner, sehingga begitu cepat merubah keputusannya tanpa lihat kanan kiri. Kami akan lihat dulu beberapa hari kedepan apakah ada tindakan lain, jika tidak Lembaga kami akan lakukan respon yang sekiranya ada win-win solution antara pelaku usaha dan pemerintah,” sambung Azis.
Lagi pula lanjut dia, usaha itu kan usaha maksiat, diduga sering digunakan perzinahan dan minum minuman keras dan sering pula terjadi perkelahian, usahanya tak berizin, itu saja sudah cukup dasar bagi aparat, untuk tidak memberikan izin keramaian.(sub/dic)