Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Niaga · 18 Nov 2020 15:43 WIB ·

Hiburan Malam di Banyuglugur Semakin Bebas, Meski Dua Hari Sempat Ditutup


					Ilustrasi hiburan malam.(foto: suarantb.com) Perbesar

Ilustrasi hiburan malam.(foto: suarantb.com)

Situbondo, reportasenews.com – Tempat hiburan malam alias kafe karaoke di Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kini sudah leluasa beroperasi kembali, meski sempat dilakukan penutupan oleh Polsek setempat beberapa pecan lalu.

Pantauan di lokasi. Sejak Minggu (10/10/ 2020) lalu sekitar jam 19.00 WIB serentak tiga kafe karaokeyakni Marisa, Petani Hill dan Ashika sudah ada aktivitas seperti biasa hingga saat ini Rabu (18/11/2020).

Pertimbangan pihak Polsek Banyuglugur, saat dilakukan penutupan itu dengan alasan Kamtibmas dan Covid-19.

Kapolsek Banyuglugur, Iptu Supoyo mengemukakan, dibukanya kebali kafe karaoke tersebut, karena Kecamatan Banyuglugur, dalam kondisi aman dan masih zona kuning.

“Selama diterapkan protokol kesehatan di setiap tempat-tempat tersebut silakan buka lagi,” kata Supyo, saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Abdul Azis, salah satu pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat Besuki, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Kapolsek, karena semestinya beliau melakukan kajian dan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait, jangan menganggap enteng penebaran Covid-19.

Aziz mengatakan, masa zona kuning akan dibuat merah, seharusnya apa yang menjadi upaya pemerintah menanggulangi virus ini perlu didukung banyak pihak termasuk aparat kepolisian sesuai himbauan Kapolri kepada jajarannya.

“Kami mengerti ekonomi harus pulih, usaha harus tetap berjalan, tetapi hendaknya kita perlu melihat dan memilah usaha mana yang sekiranya rentan dengan penebaran, kalau seperti usaha karaoke dan klub malam yang jelas-jelas ada kontak fisik langsung di dalam ruangan kan tidak mungkin taati protokol kesehatan,” ujar Azis.

“Masa iya minum dan nyanyi pakai masker, kami menduga Kapolsek ada beban moral terhadap Owner, sehingga begitu cepat merubah keputusannya tanpa lihat kanan kiri. Kami akan lihat dulu beberapa hari kedepan apakah ada tindakan lain, jika tidak Lembaga kami akan lakukan respon yang sekiranya ada win-win solution antara pelaku usaha dan pemerintah,” sambung Azis.

Lagi pula lanjut dia, usaha itu kan usaha maksiat, diduga sering digunakan perzinahan dan minum minuman keras dan sering pula terjadi perkelahian, usahanya tak berizin, itu saja sudah cukup dasar bagi aparat, untuk tidak memberikan izin keramaian.(sub/dic)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 318 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hadir di INACRAFT 2024, Batik Tulis Malam Sawit Sm-art Batik Akan Lakukan Demo dan Edukasi Membatik dengan Malam Sawit

26 Februari 2024 - 15:46 WIB

Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

26 Desember 2023 - 14:48 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Besuki

24 Desember 2023 - 18:48 WIB

BNPT RI Perkenalkan Program Deradikalisasi Kepada Delegasi Belgia

18 Oktober 2023 - 18:31 WIB

HAUS Cosmetic Akan Manjakan Pengguna Produk Skinecare di Indonesia

8 Oktober 2023 - 23:39 WIB

Tega, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Penyandang Disabilitas Saat Usia 16 Tahun

21 September 2023 - 18:27 WIB

Trending di Daerah