Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Hukum · 17 Feb 2019 10:09 WIB ·

Ike Edwin Sebut Korupsi Marak Akibat Hilangnya Rasa Malu


					Irjen Pol. Ike Edwin (kiri) saat menjadi narasumber dalam diskusi Kopi Talk Indonesia di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, Jumat (15/2/2019). (Foto: Sir) Perbesar

Irjen Pol. Ike Edwin (kiri) saat menjadi narasumber dalam diskusi Kopi Talk Indonesia di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, Jumat (15/2/2019). (Foto: Sir)

Jakarta, reportasenews.com – Staf Kapolri Bidang Sosial Politik Irjen Pol. Dr. Drs. H. Ike Edwin. SIK, SH, MH, MM menilai maraknya kasus korupsi di Indonesia akibat minimnya keteladanan dan hilangnya rasa malu di tengah masyarakat, terutama di kalangan para pejabat negara.

“Seperti virus, korupsi sudah merajalela ke berbagai lapisan masyarakat. Saya pikir aspek keteladanan itu harus dibangkitkan lagi. Kita memang kekurangan figur teladan. Kalau banyak tokoh anutan, sebenarnya bisa memengaruhi perilaku untuk tidak melakukan korupsi,” kata Ike Edwin saat didaulat menjadi narasumber dalam diskusi Kopi Talk Indonesia di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Menurut Ike Edwin, perilaku korupsi sudah hampir merata di seluruh level dan lembaga. Untuk itu, perlu dilakukan terobosan keteladanan di setiap institusi.

“Bukan itu saja, masyarakat juga permisif dengan koruptor. Di saat yang sama, orangnya (koruptor) pun tidak punya rasa malu lagi. Jadi, semakin runyam,” tutur jenderal polisi yang juga Perdana Menteri Kepaksian Pernong di Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak di Batu Brak, Provinsi Lampung ini.

Ike Edwin mencontohkan, hilangnya budaya malu itu terlihat dari banyaknya mantan narapidana koruptor yang tampil di ruang-ruang publik tanpa rasa malu.

“Lihat saja, banyak koruptor yang masih tenang-tenang saja melambaikan tangan ke publik. Ada koruptor yang merasa bangga dan tenang-tenang saja makan di restoran bagus. Bahkan, ada koruptor yang bangga membuka acara atau menggunting pita untuk meresmikan sesuatu,” tuturnya.

Menurut Ike  Edwin, hilangnya rasa malu tersebut membuktikan bahwa hukuman penjara tidak cukup efektif membuat jera para koruptor. Itu sebabnya, Ike Edwin mengusulkan agar sanksi sosial juga diterapkan kepada para narapidana korupsi. Dia yakin sanksi sosial tersebut bakal membuat jera para narapidana korupsi.

“Hukum kita sudah baik, rata-rata hukuman yang diberikan kepada narapidan korupsi itu 10 tahun ke atas. Tapi, sanksi sosial yang penting dan ini yang belum diterapkan. Kalau dahulu jaman kerajaan, itu kan ada sanksi sosial. Itu yang akan membuat jera,” katanya.

Edwin menuturkan maraknya kasus korupsi belakang ini  lantaran kurangnya komitmen. “Mana lembaga yang tidak ada koruptornya, ada semuanya. Ini karena tidak adanya komitmen bersama-sama untuk memerangi semua itu (korupsi). Kita juga kehilangan karakter, karena yang jadi contoh itu sedikit,” ungkapnya.

Belakangan ini, jenderal polisi bintang dua ini kerap diundang menjadi pembicara dalam berbagai diskusi tentang hukum dan korupsi.

Di acara talkshow Festival Kopi Nusantara di Jakarta pada akhir Januari 2019, misalnya, Ike Edwin kembali menyoroti budaya korupsi, terutama di kalangan birokrat dan pejabat kepala daerah. Dia menyoroti masalah ini mengingat banyaknya jumlah koruptor yang masuk bui akibat perbuatannya menggerogoti uang negara.

Sekadar contoh, sepanjang tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 26 kepala daerah menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Yang terbaru, misalnya, Bupati Mesuji Khamami ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK. Khamami menjadi kepala daerah ke-107 yang ditetapkan sebagai tersangka sejak lembaga antirasuah itu berdiri pada 2003.

Jika terus dibiarkan terjadi, menurut menurut lulusan Akpol 1985 ini, perilaku korupsi akan merusak moral bangsa. “Dengan melakukan korupsi, seolah-olah para koruptor tersebut merasa bangga. Merasa diri mereka memiliki kelebihan dibandingkan orang lain. Padahal, pelaku korupsi itu memiliki pendidikan tinggi, oknum pejabat negara, menteri, dan sebagainya,” katanya.

Untuk mengatasi hal tersebut, kata jenderal yang berpengalaman di Satuan Brimob ini, tidak hanya memerlukan perangkat hukum yang kuat dan tegas. Akan tetapi, juga keteladanan dari pemangku kebijakan yang didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

”Kita tidak berpikir untuk bertanggungjawab kepada satu generasi, tetapi 100 generasi kedepan. Semua elemen masyarakat harus berkomitmen untuk menghindari dan memberantas korupsi. Ini bisa dimulai dari dalam keluarga dulu, lingkungan, sekolah, dan seterusnya,” ujar mantan Kapolda Lampung tersebut.

Menurut perwira tinggi yang pernah menjabat Dirtipidkor Bareskrim Polri pada 2010 ini, waktu yang dibutuhkan untuk meyelesaikan setiap kasus korupsi bervariasi. Tergantung pada pada tingkat kooperatif saksi yang dimintai keterangan dan akurasi alat bukti yang diperoleh di lapangan.

”Saat menjabat Direktur Tindak Pidana Korupsi pada 2010-2011, saya bisa menyelesaikan sekitar 540 kasus dan mengembalikan uang negara lebih dari lima triliun rupiah,” tukas mantan Wakapolda Sulawesi Selatan ini. (Tjg/Sir)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

28 Maret 2024 - 15:04 WIB

Lima Dermaga di Tanjab Timur Siap Digunakan Untuk Arus Mudik Lebaran 2024

28 Maret 2024 - 14:34 WIB

Arus Mudik Mulai Padat di Pelabuhan Kumai

28 Maret 2024 - 13:49 WIB

Sempat Diwarnai Aksi Kejaran-kejaran Mobil, Tiga Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

28 Maret 2024 - 13:45 WIB

Pj. Gubernur Kalbar Terima Audensi Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura

28 Maret 2024 - 13:40 WIB

Wapres Ma’ruf Amien Apresiasi Penurunan Stunting di Kalbar

28 Maret 2024 - 13:35 WIB

Trending di Daerah