Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Hukum · 10 Agu 2017 18:07 WIB ·

Jadi Makelar CPNS, Pasutri Diciduk Polisi


					Pasutri Reza dan Umila pelaku penipuan berkedok pengangkatan CPNS saat dilakukan penyidikan di Ruang Pidum Mapolres Probolinggo Jawa Timur.(foto: dic)  Perbesar

Pasutri Reza dan Umila pelaku penipuan berkedok pengangkatan CPNS saat dilakukan penyidikan di Ruang Pidum Mapolres Probolinggo Jawa Timur.(foto: dic)

Probolinggo, reportasenews.com – Reza Bin Ali (47) dan Umila (41) warga Jalan Suyoso, Kota Probolinggo Jawa Timur, harus berurusan dengan kepolisian Polres Probolinggo, setelah kedapatan melakukan aksi penipuan berkedok penawaran pengangkatan CPNS (calon pegawai negeri sipil) di wilayah Pemkab Probolinggo.

Pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini dijebak oleh korbannya yang telah mengeluarkan uang sebanyak Rp 31 juta. Adalah Sujito (63) warga Desa/Kecamatan Pajarakan. Ia membayar secara bertahap kepada pelaku untuk menjadikan anaknya yakni Novi (36) sebagai CPNS.

Pasutri ini diamankan di SPBU di Jalan Raya Semampir Kraksaan Kabupaten setempat. Korban menyuruh Novi dan suaminya Andri Cahyono, untuk bertemu dengan kedua pelaku di SPBU tersebut. Setelah bertemu, Andri menghubungi polisi, yang selanjutnya kedua pelaku berhasil diamankan.

Dikatakan Andri Cahyono, pada Juli 2017 lalu, pelaku Reza yang bekerja sebagai penjual kontruksi bangunan ini, awalnya menemui Sujito (ayahnya) di toko miliknya di pasar Pajarakan. Pelaku Reza, menanyakan apakah punya anak ingin jadi CPNS. Nah, kebetulan anak korban (Novi) magang selama 15 tahun sebagai guru. Setelah pelaku berhasil melobi korban, akhirnya korban memberikan uang muka.

“Pembayarannya bertahap, uang muka Rp 250.000, minta lagi Rp 200.000. selang seminggu minta lagi Rp 4,5 juta. Kemudian ditambah uang baju korpri Rp 1 juta. Terakhir dia minta lagi Rp 25 juta. Kami curiga, akhirnya kami menjebaknya, dan melaporkannya ke polisi,” tutur Andri Cahyono, katika di ruang penyidikan Mapolres Probolinggo, Kamis (10/8).

Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Hariyanto Rantesalu, menegaskan pelaku pasutri ini diamankan karena telah terbukti melakukan tindak kejahatan penipuan dengan modus pengangkatan CPNS Pemkab Probolinggo.

“Pelaku Reza berperan untuk merayu korban. Sedangkan Umila, yang menerima uang ketika korbannya melakukan transaksi. Informasinya, pasutri ini telah menelan beberapa korban. Dari itu masih kami lakukan pengembangan, untuk mengetahui korban lainnya,” tegas AKP Hariyanto.

Kedua pelaku penipuan ini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(dic)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pasca Libur Lebaran, Ratusan Pemudik Mulai Berdatangan Melalui Terminal Bus Alam Barajo Jambi

18 April 2024 - 17:27 WIB

Bandar Ekstasi Dibekuk Satuan Narkoba Polres Binjai 

18 April 2024 - 16:20 WIB

Pasca Lebaran, BBM di Kabupaten Kapuas Hulu Sempat Alami Kelangkaan

18 April 2024 - 16:14 WIB

Berkasnya Dinyatakan P21, Dua Tersangka TPPO Dijebloskan ke Rutan Situbondo

18 April 2024 - 16:06 WIB

Anggota DPR RI Asal Jambi Ihsan Yunus, Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi  di Kemenkes

18 April 2024 - 15:34 WIB

Tiga Lokasi Tenpat Perdagangan Narkoba Dirobohkan Polres Binjai.

18 April 2024 - 10:22 WIB

Trending di Daerah