Probolinggo, reportasenews.com – Reza Bin Ali (47) dan Umila (41) warga Jalan Suyoso, Kota Probolinggo Jawa Timur, harus berurusan dengan kepolisian Polres Probolinggo, setelah kedapatan melakukan aksi penipuan berkedok penawaran pengangkatan CPNS (calon pegawai negeri sipil) di wilayah Pemkab Probolinggo.
Pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini dijebak oleh korbannya yang telah mengeluarkan uang sebanyak Rp 31 juta. Adalah Sujito (63) warga Desa/Kecamatan Pajarakan. Ia membayar secara bertahap kepada pelaku untuk menjadikan anaknya yakni Novi (36) sebagai CPNS.
Pasutri ini diamankan di SPBU di Jalan Raya Semampir Kraksaan Kabupaten setempat. Korban menyuruh Novi dan suaminya Andri Cahyono, untuk bertemu dengan kedua pelaku di SPBU tersebut. Setelah bertemu, Andri menghubungi polisi, yang selanjutnya kedua pelaku berhasil diamankan.
Dikatakan Andri Cahyono, pada Juli 2017 lalu, pelaku Reza yang bekerja sebagai penjual kontruksi bangunan ini, awalnya menemui Sujito (ayahnya) di toko miliknya di pasar Pajarakan. Pelaku Reza, menanyakan apakah punya anak ingin jadi CPNS. Nah, kebetulan anak korban (Novi) magang selama 15 tahun sebagai guru. Setelah pelaku berhasil melobi korban, akhirnya korban memberikan uang muka.
“Pembayarannya bertahap, uang muka Rp 250.000, minta lagi Rp 200.000. selang seminggu minta lagi Rp 4,5 juta. Kemudian ditambah uang baju korpri Rp 1 juta. Terakhir dia minta lagi Rp 25 juta. Kami curiga, akhirnya kami menjebaknya, dan melaporkannya ke polisi,” tutur Andri Cahyono, katika di ruang penyidikan Mapolres Probolinggo, Kamis (10/8).
Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Hariyanto Rantesalu, menegaskan pelaku pasutri ini diamankan karena telah terbukti melakukan tindak kejahatan penipuan dengan modus pengangkatan CPNS Pemkab Probolinggo.
“Pelaku Reza berperan untuk merayu korban. Sedangkan Umila, yang menerima uang ketika korbannya melakukan transaksi. Informasinya, pasutri ini telah menelan beberapa korban. Dari itu masih kami lakukan pengembangan, untuk mengetahui korban lainnya,” tegas AKP Hariyanto.
Kedua pelaku penipuan ini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(dic)