Situbondo, reportasenews.com – Kasus tindak pidana pemerkosaan anak-anak terjadi di Kota Situbondo. Korbannya bocah berinisial AM (12), yang masih duduk dibangku kelas VI SD asal Kecamatan Panji, Situbondo.
Pelaku pemerkosaan yakni Aziz (28) yang berstatus kakak ipar korban. Kepada polisi korban mengaku disetubuhi empat kali oleh pelaku hingga hamil lima bulan.
Diperoleh keterangan, kasus pemerkosaan yang disertai ancaman terhadap korban AM terjadi sekitar enam bulan, saat rumah Aziz dalam kondisi sepi. Aziz saat itu mengancam membunuh AM, jika tidak mau menuruti kehendaknya hingga mengakibat korban hamil.
Mengetahui anak keduanya sering mengeluh sakit perut, orang tua korban memeriksakan AM ke salah satu bidan di desanya. Hasilnya, bidan mengatakan, jika AM positif hamil lima bulan. Namun, setelah ditanya AM mengaku terus terang jika telah diperkosa kakak iparnya.
Mendapat pengakuan AM, orang tua korban langsung melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Mapolres Situbondo, setelah sebelumnya melaporkan ke peristiwa itu kePolsek Panji.
“Karena menantu saya melakukan perbuatan bejat terhadap adik iparnya, saya berharap Polres Situbondo segera menangkap dan memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya terhadap Aziz,” kata Sahwari, ayah korbana di Mapolres Situbondo, Rabu (14/6).
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP I Gede Lila Buana Artha mengatakan, begitu mendapat laporan pihaknya langsung mengamankan terlapor Aziz.
”Meski terlapor langsung kita amankan, namun kami belum menetapkan terlapor sebagai tersangka. Karena hingga kini, terlapor masih diperiksa untuk diminta keterangannya oleh penyidik,” kata AKP I Gede Lila Buana Artha.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan AM, dalam melakukan pemerkosaan, Aziz melakukan dengan secara paksa dengan cara mengancam membunuh korban, jika tidak menuruti kemauanya, sehingga dengan ancaman akan dibunuh itu korban menuruti nafsu bejat terlapor Aziz.(fat)