Situbondo,reportasenews.com – Peryataan Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur yang menyebut surat perintah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN di Kecamatan Asembagus berasal dari Bupati Situbondo, namun pernyataan tersebut dibantah langsung Kapolres Situbondo, AKBP Awan Hariono.
Kapolres Situbondo AKBP Awan Harinono mengatakan, perintah penangkapan terhadap dua oknum Kasek SDN tersebut dikeluarkan oleh kepolisian. Bukan pemerintah daerah. Hanya saja, kepolisian sebelum melakukan aksi memang terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan beberapa pihak. Diantaranya Kejaksaan Negeri (Kejari) dan pemerintah daerah Kabupaten Situbondo.
“Namun mohon maaf, untuk perkembangan prosesnya belum bisa kami sampaikan. Tapi yang jelas kami tengah melakukan koordinasi dengan inspektorat terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan kepala sekolah (Kasek). Mengapa harus inspektorat? Sebab kita memiliki MOU dengan instansi tersebut dalam penanganan kasus korupsi,”kata AKBP Awan Hariono, Jumat (27/12/2019).
Meski begitu, Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono menjamin proses terhadap dua kasek tersebut dilakukan secara profesional. Sesuai dengan aturan yang berlaku.”Intinya kalau unsur-unsur pidananya masuk, tentu akan kami proses tegas. Kalau tidak, ya kami hentikan. Mau bagaimana lagi,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, pihaknya juga tidak perlu mengeluarkan surat SP3 untuk memberhentikan kasus dugaan pungli tersebut. “Sebab proses hukum yang bersangkutan belum masuk tahap penyidikan. Kecuali kalau sudah tahap penyidikan dan ingin dihentiman, baru dilakukan SP3,” terangnya.
Lebih jauh AKBP Awan Hariono menegaskan, pihaknya tidak perlu melakukan upaya apapun untuk mengembalikan nama baik yang bersangkutan. “Sebab menurut saya, dengan penangkapan ini tidak ada pihak yang dirugikan. Justru nama mereka menjadi bagus. Warga sekarang yakin bahwa keduanya tidak melakukan pungli,”pungkasnya.(fat)