Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 27 Des 2019 20:47 WIB ·

Kapolres AKBP Awan Hariono Bantah Pernyataan Kasat Reskrim  Polres Situbondo Terkait OTT


					Kapolres Situbondo AKBP Awan Harinono. (foto:fat) Perbesar

Kapolres Situbondo AKBP Awan Harinono. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Peryataan Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur yang menyebut surat perintah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN di Kecamatan Asembagus   berasal dari Bupati Situbondo, namun pernyataan tersebut dibantah  langsung  Kapolres Situbondo, AKBP Awan Hariono.

Kapolres Situbondo AKBP Awan Harinono mengatakan,  perintah penangkapan terhadap dua oknum  Kasek SDN  tersebut dikeluarkan oleh kepolisian. Bukan pemerintah daerah. Hanya saja, kepolisian sebelum melakukan aksi memang terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan beberapa pihak. Diantaranya Kejaksaan Negeri (Kejari) dan pemerintah daerah Kabupaten Situbondo.

“Namun mohon maaf, untuk perkembangan prosesnya belum bisa kami sampaikan. Tapi yang jelas kami tengah melakukan koordinasi dengan inspektorat terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan kepala sekolah (Kasek). Mengapa harus inspektorat? Sebab kita memiliki MOU dengan instansi tersebut dalam penanganan kasus korupsi,”kata AKBP Awan Hariono,  Jumat (27/12/2019).

Meski begitu, Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono  menjamin proses terhadap dua kasek tersebut dilakukan secara profesional. Sesuai dengan aturan yang berlaku.”Intinya kalau unsur-unsur pidananya masuk, tentu akan kami proses tegas. Kalau tidak, ya kami hentikan. Mau bagaimana lagi,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, pihaknya juga tidak perlu mengeluarkan surat SP3 untuk memberhentikan kasus  dugaan pungli tersebut. “Sebab proses hukum yang bersangkutan belum masuk tahap penyidikan. Kecuali kalau sudah tahap penyidikan dan ingin dihentiman, baru dilakukan SP3,”  terangnya.

Lebih  jauh AKBP Awan Hariono menegaskan, pihaknya tidak perlu melakukan upaya apapun untuk mengembalikan nama baik yang bersangkutan. “Sebab menurut saya, dengan penangkapan ini tidak ada pihak yang dirugikan. Justru nama mereka menjadi bagus. Warga sekarang yakin bahwa keduanya tidak melakukan pungli,”pungkasnya.(fat)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

BPJN Jambi Minta Polairud Segera Usut Kasus Tongkang Tambrak Jembatan di Batanghari

29 Maret 2024 - 14:54 WIB

Mahasiswa Unja Korban TTPO di Jerman Dijadikan Kuli Panggul

29 Maret 2024 - 14:28 WIB

Petugas Gabungan Musnahkan Puluhan PETI di Sekitar Banda Bungo

29 Maret 2024 - 13:56 WIB

Anggota Polsek Karanganyar Bantu Warga Membangun Rumah

29 Maret 2024 - 04:45 WIB

Ngantuk, Sopirn Pikap Tabrak Warung Makan dan Pohon

28 Maret 2024 - 21:15 WIB

Gerebek Arena Judi di Kebun Tebu, Petugas Amankan 2 Pelaku

28 Maret 2024 - 21:06 WIB

Trending di Daerah