Situbondo,reportasenews.com – Kasus pembalakan liar di kawasan hutan Pasir Putih, Situbondo, yang melibatkan oknum polisi dan dua orang oknum petugas Perhutani, serta seorang sopir truk bernama Daris, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Sigit Dany Setiyono di Mapolres Situbondo.
“Kita tinggal menunggu petunjuk Jaksa apakah berkas perkara yang kita kirimkan sudah memenuhi unsur P21 atau belum,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setiyono, Kamis (16/11).
Menurutnya, pembalakan liar yang dilakukan empat orang tersangka, yakni dua orang oknum pegawai Perhutani KPH Bondowoso, seorang oknum anggota polisi dan seorang sopir truk, terjadi di petak 34 D dengan luas petak 12.85 hektare.
“Petak 34 D merupakan petak istimewa, karena di petak itu semua pohon Jati yang ada disana dilarang ditebang, apalagi pohon yang mereka tebang ini berusia sekitar 90 tahun karena ditanam sejak 1935 silam,”bebernya.
Empat tersangka diantaranya, sopir truk bernama Daris, dua oknum pegawai Perhutani KRPH Bungatan berinisial RD dan AF dan seorang oknum anggota polisi berinisial FS, saat ini berada di tahanan Mapolres Situbondo.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.
“Keempat tersangka termasuk oknum polisi kita jerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 32 gelondong kayu jati, dengan ukuran lingkar kayu 30 centimeter lebih.(fat)