Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 23 Jun 2020 18:53 WIB ·

Kernet Tusuk Sopir dengan Belati Hingga Usus Keluar


					Ilustrasi (foto:ist) Perbesar

Ilustrasi (foto:ist)

Pontianak, reportasenews.com – Seorang sopir truk di Pontianak alami penusukan yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian perut di bagian kanan hingga usus terurai keluar, Senin (22/6) sekitar pukul 18.30 WIB.

Peristiwa penusukan ini terjadi di Work Shop KBM, jalan Karet Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat.

Korban penusukan ini, Riyan Setiawan (24) warga jalan Kom Yos Sudarso, Gang Kelapa 2 RT 02/RW 16 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak dan saat ini masih menjalani perawatan.

Sementara pelaku, Adiansyah alias Adi (27) warga jalan Pembangunan Gang Lestari RT/ RW 17 desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya hari itu, Senin (22/6) pada pukul 22.00 WIB di sekitaran Rumah Sakit Antonius Pontianak.

“Sopir (korban) dan kernet (pelaku), karena sakit hati kernet ini menusuk sopirnya gara-gara ucapan sopir yang mengatakan kamu kerja disini saya yang masukan. Langsung kernet menusuk korban hingga bagian perut kanan alami luka dan ususnya keluar,” kata Kapolsek Pontianak Barat, AKP Eko Mardianto . kepada wartawan, Selasa (23/6).

Eko menyebut motif  penusukan ini adalah sakit hati. Pelaku penusukan ini ditangkap tim Elang Jati Polsek Pontianak Barat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/574-B/VI/RES.1.6/2020/Kalbar/Resta Pontianak Kota/Sek. Pontianak Barat tanggal 22 Juni 2020.

“Barang bukti berupa pisau belati stainless dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat panjang kurang lebih 30 centimeter berhasil diamankan,” jelas Kapolsek.

Dijelaskan Eko, pelaku menusuk pinggang sebelah kanan korban dengan menggunakan sebilah pisau tersebut diatas sebanyak 1 kali. Adapun perbuatan tersebut dilakukan pelaku dalam posisi berdiri berhadapan dengan korban yang jaraknya kurang dari satu meter.

“Pelaku dijerat pasal 351 KHUP tentang penganiayaan berat dengan hukuman diatas lima tahun penjara,” tutupnya. (das)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi

18 April 2024 - 05:18 WIB

Pohon Berukuran Besar Tumbang, Jalur Pantura Situbondo Sempat Macet

17 April 2024 - 20:05 WIB

Mikael Injek Barayungk Maju dalam Pilkada Gubernur Kalbar

17 April 2024 - 19:03 WIB

Mantan Kapolda NTT Daftar ke Gerindra Jadi Calon Gubernur

17 April 2024 - 17:11 WIB

Gudang Farmasi Situbondo, Diduga Dijadikan Ajang Pesta Miras Karyawannya

17 April 2024 - 15:15 WIB

Boneka Hello Kitty Jadi Modus Penyelundupan Sabu Antar Provinsi

16 April 2024 - 17:23 WIB

Trending di Daerah