Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa Syaidina Nanyang terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 juta bilamana tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Menetapkan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisolasi hitam di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya setelah hasil pemeriksaan laboraturium 0,1187 gram agar dirampas untuk dimusnahkan.
Begitu pun dengan JPU Hasudungan P Sidauruk yang menuntut terdakwa Muhammad Rinaldi terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rinaldi selama empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 juta bilamana tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Menetapkan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1283 gram didalam bungkus kertas tissue warna putih agar dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa Syaidina Nanyang dan Muhammad Rinaldi dihadirkan ke dalam persidangan dengan dakwaan Pertama dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jan/ltf)
