Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

News Feed · 22 Nov 2017 13:10 WIB ·

KPU Papua Resmi Buka Penerimaan Berkas Dukungan Calon Perseorangan


					Komisioner KPU Papua, Tarwinto. (foto:riy) Perbesar

Komisioner KPU Papua, Tarwinto. (foto:riy)

Jayapura, reportasenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, rabu hari ini, Resmi Membuka Penerimaan Berkas Dukungan Calon perseorangan Pemilihan Gubernur 2018.

Penerimaan berkas calon perseorangan akan dibuka sejak 22 s/d 26 November 2017.

Komisioner KPU Papua, Tarwinto, Mengatakan Pihaknya siap menerima siapa pun yang datang menyampaikan berkas dukungan calon perseorangan. “Untuk persiapan tidak ada yang spesial, namun kita siap menunggu yang datang menyerahkan atau niat maju lewat jalur Perseorangan,” Kata Tarwinto kepada reportasenews.com.

Sementara untuk Dinyatakan lolos berkas calon perseorangan, syarat yang wajib dipenuhi adalah memiliki dukungan minimal 287.544 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang  tersebar di 29 kabupaten di Papua.

Selain KTP, calon perseorangan wajib melampirkan surat pernyataan dukungan yang ditandatangani diatas materai 6.000. “Yang pasti berkas dukungan ini harus lengkap dua-duanya. KTP dan surat pernyataan dukungan. Kalau pun tidak ada KTP elektronik, bisa dengan surat keterangan dari kelurahan karena diatur dalam UU,” Ungkapnya.

Sementyara itu Komisioner KPU Papua, Beatrix Wanane mengatakan syarat dukungan minimal Pilkada Gubernur (Pilgub) 2018 untuk calon perseorangan telah ditetapkan sebesar 8,5 persen. Persentase tersebut diambil, dari data DPT Pilpres 2014 dan Pilkada Bupati/Walikota 2015 dan 2017.

“Berarti dukungan KTP-nya harus sebanyak 283.544. Kemudian harus pula tersebar di 50 plus 1 persen kabupaten dan kota atau dukungan KTP minimal tersebar di 15 Kabupaten dan Kota,” terang dia.

Wanane Berharap proses penerimaan berkas dukungan calon perseorangan ini dapat berjalan dengan baik. Pihaknya pun mengimbau para tim sukses agar dalam menyampaikan berkas dukungan, mengikuti seluruh persyaratan yang ditetapkan sesuai Peraturan KPU (PKPU).

Pilkada Serentak 2018 di Papua akan diikuti 7 Kabupaten dan satu Gubernur. hingga saat ini baru Lukas Enembe Yang merupakan incumben Yang terlihat bersedia untuk kembali maju. (riy)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anggota Polsek Karanganyar Bantu Warga Membangun Rumah

29 Maret 2024 - 04:45 WIB

Ngantuk, Sopirn Pikap Tabrak Warung Makan dan Pohon

28 Maret 2024 - 21:15 WIB

Gerebek Arena Judi di Kebun Tebu, Petugas Amankan 2 Pelaku

28 Maret 2024 - 21:06 WIB

Viral di Medsos, di Situbondo Balita Perempuan Dilempar Ayah Kandungnya

28 Maret 2024 - 19:03 WIB

Jembatan Muara Tembesi Nyaris Roboh Ditabrak Tongkang Angkutan Batu Bara

28 Maret 2024 - 18:46 WIB

Pemrov Jambi Kebut Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara Sepanjang 140 km

28 Maret 2024 - 18:01 WIB

Trending di Daerah