Jayapura, reportasenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, rabu hari ini, Resmi Membuka Penerimaan Berkas Dukungan Calon perseorangan Pemilihan Gubernur 2018.
Penerimaan berkas calon perseorangan akan dibuka sejak 22 s/d 26 November 2017.
Komisioner KPU Papua, Tarwinto, Mengatakan Pihaknya siap menerima siapa pun yang datang menyampaikan berkas dukungan calon perseorangan. “Untuk persiapan tidak ada yang spesial, namun kita siap menunggu yang datang menyerahkan atau niat maju lewat jalur Perseorangan,” Kata Tarwinto kepada reportasenews.com.
Sementara untuk Dinyatakan lolos berkas calon perseorangan, syarat yang wajib dipenuhi adalah memiliki dukungan minimal 287.544 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang tersebar di 29 kabupaten di Papua.
Selain KTP, calon perseorangan wajib melampirkan surat pernyataan dukungan yang ditandatangani diatas materai 6.000. “Yang pasti berkas dukungan ini harus lengkap dua-duanya. KTP dan surat pernyataan dukungan. Kalau pun tidak ada KTP elektronik, bisa dengan surat keterangan dari kelurahan karena diatur dalam UU,” Ungkapnya.
Sementyara itu Komisioner KPU Papua, Beatrix Wanane mengatakan syarat dukungan minimal Pilkada Gubernur (Pilgub) 2018 untuk calon perseorangan telah ditetapkan sebesar 8,5 persen. Persentase tersebut diambil, dari data DPT Pilpres 2014 dan Pilkada Bupati/Walikota 2015 dan 2017.
“Berarti dukungan KTP-nya harus sebanyak 283.544. Kemudian harus pula tersebar di 50 plus 1 persen kabupaten dan kota atau dukungan KTP minimal tersebar di 15 Kabupaten dan Kota,” terang dia.
Wanane Berharap proses penerimaan berkas dukungan calon perseorangan ini dapat berjalan dengan baik. Pihaknya pun mengimbau para tim sukses agar dalam menyampaikan berkas dukungan, mengikuti seluruh persyaratan yang ditetapkan sesuai Peraturan KPU (PKPU).
Pilkada Serentak 2018 di Papua akan diikuti 7 Kabupaten dan satu Gubernur. hingga saat ini baru Lukas Enembe Yang merupakan incumben Yang terlihat bersedia untuk kembali maju. (riy)