Jakarta, reportasenews.com- Kivlan Zen dihadang anggota polisi dari Bareskrim Mabes Polri di Terminal 3 Gate 22, Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng saat akan terbang ke Batam, Jumat (10/5). Kivlan menerima surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi dari Bareskrim Mabes Polri atas laporan dugaan makar.
Menurut keterangan dari sumber reportasenews.com yang enggan disebutkan identitasnya, Kivlan zen diduga akan terbang ke luar negeri melalui Batam. Setelah Kivlan menerima surat panggilan polisi, dia tetap diperbolehkan terbang ke Batam menggunakan pesawat GA 158, pada pukul 18.40 WIB. Kivlan Zen juga dicegah ke luar negeri.
“Kivlan Zen tidak ditangkap, kami hanya menyerahkan surat pemanggilan sebagai saksi atas laporan dugaan makar,” kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.
BACA JUGA:
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (tjg)
