Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Hukum · 28 Des 2017 12:21 WIB ·

Nenek Penjual Kopi Diamankan Satreskoba Polres Probolinggo


					Nenek Juni (kanan) berkerudung saat dikeler di Mapolres Probolinggo Jawa Timur.(foto: dic) Perbesar

Nenek Juni (kanan) berkerudung saat dikeler di Mapolres Probolinggo Jawa Timur.(foto: dic)

Probolinggo, reportasenews.com – Siapa sangka penjual kopi di warung bisa berakibat fatal dan harus berurusan dengan Polisi. Adalah Juni (60), Nenek empat cucu warga Desa Randutatah, Kecamatan Paiton, Kabupten Probolinggo Jawa Timur ini diamankan di warung miliknya, lantaran menjual pil dextro.

Modus operandinya, nenek ini menjual kopi di warung miliknya, hanya sebagai kedok belaka saja. Ia menjual pil dextro di sela ia berjualan kopi, kepada warga umum, nelayan dan pelajar, di sekitar Paiton.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nenek Juni, ini sudah lima kali keluar masuk penjara. Namun, semua itu tak membuatnya jera, dan masih tetap melakukan pekerjaan tersebut. padahal, tersangka ini baru keluar penjara dua bulan lalu.

Selain nenek Juni, Polisi juga mengamankan Misyani (46) yang tak lain kerabatnya. tersangka Juni, diamankan di warung kopi miliknya di pinggir jalan raya Paiton, beberapa hari yang lalu.

“Saya tak punya pekerjaan lain. Anak-anak saya sudah tinggal di luar kota semua. Saya hanya bisa hidup dengan bekerja menjual pil. Penghasilannya juga tidak seberapa, dan saya terpaksa melakukan ini untuk kebutuhan saya dan keluarga,” aku nenek Juni, yang sudah memiliki empat cucu dan depalan orang anak ini, Kamis (28/12/2017).

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, Tersangka sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Namun, tersangka kembali tidak berubah. Perlu ada treatment tertentu untuk terkait permasalahan ini, sehingga permasalahan ini tepat sasaran.

“Tersangka ditangkap dari laporan dan keresahan warga dengan aktivitasnya. Pasalnya, selain berjualan kopi di warungnya, ia juga berjualan pil koplo. Ternyata setelah ditelusuri, benar adanya. Sehingga tersangka kembali ditangkap oleh Satreskoba Polres Probolinggo,” terang Kapolres Fadly.

Oleh Polisi, nenek Juni dan rekannya ini, dijerat Pasal 197 Subsider 196 Undang-undang RI, nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 4.000 pil koplo jenis dextro dalam 4 bungkus plastik, obat-obatan lainnya 60 butir, serta uang tunai Rp 930.000, dan sebuah telepon seluler turut diamankan.(dic).

Komentar
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anggota Polsek Karanganyar Bantu Warga Membangun Rumah

29 Maret 2024 - 04:45 WIB

Ngantuk, Sopirn Pikap Tabrak Warung Makan dan Pohon

28 Maret 2024 - 21:15 WIB

Gerebek Arena Judi di Kebun Tebu, Petugas Amankan 2 Pelaku

28 Maret 2024 - 21:06 WIB

Viral di Medsos, di Situbondo Balita Perempuan Dilempar Ayah Kandungnya

28 Maret 2024 - 19:03 WIB

Jembatan Muara Tembesi Nyaris Roboh Ditabrak Tongkang Angkutan Batu Bara

28 Maret 2024 - 18:46 WIB

Pemrov Jambi Kebut Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara Sepanjang 140 km

28 Maret 2024 - 18:01 WIB

Trending di Daerah