Pasuruan, Reportasenews.com-Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-PPA) Kabupaten Pasuruan membentuk pendamping khusus di tingkat kecamatan, karena kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pasuruan sudah mencapai 156 kasus.
“Pembentukan pendamping ini cukup penting di tiap kecamatan,” ujar Pramudita Wulandari, pengurus PPT-PPA Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (8/12).
Dari data yang ada jumlah kekerasan yang melibatkan anak anak yang sudah tertangani dari empat golongan yakni kekerasan pada bayi, kekerasan anak dengan pelanggaran berat, anak berhadapan dengan hukum serta anak jalanan yang mencapai jumlah 156 kasus.
Bahkan yang menjadi perhatian yakni saat ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum setelah bersinggungan dengan gurunya.
Sejak diberlakukannya undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka guru sangat diharapkan untuk memberikan hukuman non fisik pada anak didiknya saat belajar mengajar di sekolah.
“Hukumannya bisa dalam bentuk penugasan atau kreasi lainnya pada murid, bukan hukuman fisik lagi,  ” tutur Kompol Shinta, Kanit PPA Polda Jawa Timur, yang hadir dalam pengukuhan tersebut.
Dijelaskannya, bagi pekerja sosial atau pendamping dalam rangka rehabilitasi terhadap pelaku maupun korban memang perlu waktu yang panjang. Dengan adanya pokja pendamping ditingkat kecamatan bisa efektif.
“Selain adanya pokja di tingkat kecamatan penanganan pelaku kekerasan anak dapat pula dilakukan edukasi di lembaga pendidikan keagamaan, misalnya di pesantren, “jelasnya. (abd/tat)