Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 2 Feb 2018 20:57 WIB ·

PKPI Tak Lolos Verifikasi Pengurus dan Verifikasi Anggota


					PKPI Situbondo tidak lolos verifikasi. (foto:fat) Perbesar

PKPI Situbondo tidak lolos verifikasi. (foto:fat)

Situbondo, reportasenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, melakukan verifikasi, baik verifikasi  kepengurusan, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen maupun domisili dan sample lima persen keanggotaan masing-masing Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Situbondo.

Hasilnya, sebanyak 15 Partai Politik (Parpol)  dinyatakan lolos dalam verifikasi pengurus dan verifikasi anggota, yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang.

Satu partai politik (Parpol) yang  dinyatakan tidak lolos verifikasi di KPU Kabupaten Situbondo, justru merupakan Parpol lama, yakni Partai Keadilan Persatuan Indonesi (PKPI),  baik verifikasi pengurus maupun verifikasi anggota.

Namun, dari sebanyak 15 Parpol yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat (MS) syarat keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu di Kabupaten Situbondo. Sebanyak 11 Parpol merupakan Parpol lama, empat Parpol merupakan Parpol baru.

Sebanyak 11 Parpol lama yang dinyatakan lolos verifikasi. Masing-masing adalah, PKB, PAN, PBB, PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura,  PKS, Nasdem, PPP, sedangkan empat Parpol baru yang dinyatakan lolos, yakni Partai Berkarya, Partai Garuda, Perindo dan PSI.

Yuni Iswari SH, Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mengatakan, dalam melakukan verifikasi kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan dan domisili Parpol, sebetulnya KPU Situbondo melakukan verifikasi terhadap 16 Parpol. Dengan rincian, sebanyak 12 Parpol lama, sedangkan empat merupakan Parpol baru.

“Namun, dari  hasil verifikasi yang dilakukan KPU Situbondo selama tiga hari,  PKPI dinyatakan tidak lolos, baik verifikasi kepengurusan maupun keanggotaan, sehingga dengan demikian, ada 15 Parpol yang dinyatakan MS sebagai parpol calon peserta pada Pemilu Tahun 2019 mendatang,”kata Yuni Iswari SH, Jumat (2/2).

Mantan pengacara ini menambahkan, diakui setelah verifikasi faktual (Verfak) awal,  yang dilakukan KPU Kabupaten  Situbondo, pengurus PKPI Situbondo sudah mengundurkan diri, namun karenan kepengurusan PKPI Situbondo  masih terdaftar dalam Sipol KPU RI, sehingga KPU Situbondo melakukan verifikasi.

“Hasilnya, selama tiga hari melakukan verifikasi, PKPI Situbondo dinyatakan tidak memenuhi syarat (MS) syarat keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu di Kabupaten Situbondo,”pungkasnya.(fat)

 

Komentar
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua PSK, Satu Mucikari Serta Seorang Pria Hidung Belang Diamankan Satpol PP Situbondo 

20 April 2024 - 10:03 WIB

Warga Desa Pesisir Besuki, Keluhkan Penutupan Sumur Bor Bantuan Pemerintah

20 April 2024 - 05:51 WIB

Ratusan Santri Asal Pulau Raas Madura, Mulai Kembali ke Ponpes Situbondo

19 April 2024 - 20:19 WIB

15 Kilogram Sabu dari Malaysia Masuk Ke Kalbar, Seorang Kurir Berhasil Diringkus

19 April 2024 - 19:04 WIB

Kader Gerindra Johni Asadoma Minta Dukungan ke PSI untuk Jadi Cagub NTT

19 April 2024 - 19:00 WIB

Wali Kota Binjai Amir Hamzah Mendaftar Pencalonan Bakal Calon Walikota ke Partai Demokrat

19 April 2024 - 18:52 WIB

Trending di Daerah