Situbondo, reportasenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, melakukan verifikasi, baik verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen maupun domisili dan sample lima persen keanggotaan masing-masing Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Situbondo.
Hasilnya, sebanyak 15 Partai Politik (Parpol) dinyatakan lolos dalam verifikasi pengurus dan verifikasi anggota, yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang.
Satu partai politik (Parpol) yang dinyatakan tidak lolos verifikasi di KPU Kabupaten Situbondo, justru merupakan Parpol lama, yakni Partai Keadilan Persatuan Indonesi (PKPI), baik verifikasi pengurus maupun verifikasi anggota.
Namun, dari sebanyak 15 Parpol yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat (MS) syarat keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu di Kabupaten Situbondo. Sebanyak 11 Parpol merupakan Parpol lama, empat Parpol merupakan Parpol baru.
Sebanyak 11 Parpol lama yang dinyatakan lolos verifikasi. Masing-masing adalah, PKB, PAN, PBB, PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, PKS, Nasdem, PPP, sedangkan empat Parpol baru yang dinyatakan lolos, yakni Partai Berkarya, Partai Garuda, Perindo dan PSI.
Yuni Iswari SH, Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mengatakan, dalam melakukan verifikasi kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan dan domisili Parpol, sebetulnya KPU Situbondo melakukan verifikasi terhadap 16 Parpol. Dengan rincian, sebanyak 12 Parpol lama, sedangkan empat merupakan Parpol baru.
“Namun, dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU Situbondo selama tiga hari, PKPI dinyatakan tidak lolos, baik verifikasi kepengurusan maupun keanggotaan, sehingga dengan demikian, ada 15 Parpol yang dinyatakan MS sebagai parpol calon peserta pada Pemilu Tahun 2019 mendatang,”kata Yuni Iswari SH, Jumat (2/2).
Mantan pengacara ini menambahkan, diakui setelah verifikasi faktual (Verfak) awal, yang dilakukan KPU Kabupaten Situbondo, pengurus PKPI Situbondo sudah mengundurkan diri, namun karenan kepengurusan PKPI Situbondo masih terdaftar dalam Sipol KPU RI, sehingga KPU Situbondo melakukan verifikasi.
“Hasilnya, selama tiga hari melakukan verifikasi, PKPI Situbondo dinyatakan tidak memenuhi syarat (MS) syarat keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu di Kabupaten Situbondo,”pungkasnya.(fat)