Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Hukum · 16 Sep 2016 22:40 WIB ·

Ratusan Bagian Tubuh Satwa langka Dimusnahkan Demi Hukum


					Suvenir Bagian Tubuh Satwa langka yang Akan dimusnahkan Perbesar

Suvenir Bagian Tubuh Satwa langka yang Akan dimusnahkan

SINGKAWANG RN.COM – Kejaksaan Negeri Singkawang memusnahkan ratusan bagian tubuh  satwa langka dilindungi  yang dijual bebas di sebuah toko souvernir dan oleh-oleh khas kerajinan tangan Kalimantan, Jumat (16/9).

“Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam dan hewan, ini telah sesuai dengan keputusan tetap atau inkracht dari Pengadilan Negeri Singkawang,” kata Kepala BKSDA Kalbar, Ir. Sustyo Iriono, kepada reportasenews.com.

Sedangkan tersangka Lim Tek Meng alias Ameng, pemilik toko souvernir dinyatakan telah terbukti secara sah melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam dan ekosistemnya.

“Saudara Ameng terbukti melakukan tindak pidana. Tanpa izin menyimpan dan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi dengan pidana penjara 9 bulan 10 hari dan denda sebesar Rp. 50 juta,” sebut Sustyo.

Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Singkawang ini, BKSDA Kalimantan Barat akan memusnahkan barang bukti berupa bagian tubuh satwa langka yang disita seperti tempurung penyu, sisik trenggiling, kuku beruang, tengkorak orangutan, paruh burung enggang gading, tanduk rusa, dan lainnya.

“Pemusnahan dengan cara dibakar,” tutup Sustyo. (ds)

 

Komentar
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ditengah Bergulirnya Sidang Sengketa Pilpres, Cak Imin Silaturrahim Kiai Kholil

19 April 2024 - 05:23 WIB

Pasca Libur Lebaran, Ratusan Pemudik Mulai Berdatangan Melalui Terminal Bus Alam Barajo Jambi

18 April 2024 - 17:27 WIB

Bandar Ekstasi Dibekuk Satuan Narkoba Polres Binjai 

18 April 2024 - 16:20 WIB

Pasca Lebaran, BBM di Kabupaten Kapuas Hulu Sempat Alami Kelangkaan

18 April 2024 - 16:14 WIB

Berkasnya Dinyatakan P21, Dua Tersangka TPPO Dijebloskan ke Rutan Situbondo

18 April 2024 - 16:06 WIB

Anggota DPR RI Asal Jambi Ihsan Yunus, Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi  di Kemenkes

18 April 2024 - 15:34 WIB

Trending di Nasional