Probolinggo, reportasenews.com – Hanya karena harta warisan, Arman (60) tega membunuh kakak iparnya sendiri yakni Samad (60). Adik dan kakak ini tinggal di Desa Wringinanom, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Arman, yang diamankan Satreskrim Polres Probolinggo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diamankan di rumahnya oleh petugas tanpa perlawanan. Sebelum terjadi pembunuhan itu, keduanya sempat cekcok mulut, lantaran sawah warisan dari orang tuanya. Mereka cekcok di sawah, saat tersangka sedang membersihkan rumput di sawah warisan tersebut.
Korban, ditemukan bersimbah darah di area pesawah Desa setempat, Selasa (17/12/2018) lalu. Dari pengakuan tersangka, duel satu lawan satu itu, terjadi saat Samad (kakak ipar) mendatangi tersangka saat membersihkan sawah warisan itu. Begitu ia datang, langsung menyuruh tersangka berhenti membersihkan sawah tersebut. Karena menurut korban, itu adalah sawah yang diwarisi pada dirinya.
“Dia langsung memukul saya dengan cangkul. Saya tepis cangkul itu, hingga tangan saya bengkak. Tapi dia masih berusaha memukul saya dengan cangkulnya. Saya pun membela diri, saya pukul dia dengan sabit, yang digunakan saya bersih-bersih sawah,” kata Arman, dihadapan Polisi dan wartawan, Jumat (21/12/2018).
“Saya sebetulnya tidak sengaja akan membunuhnya. Dia adalah kakak ipar saya. Karena dia memaksa memukul saya dengan cangkul, akhirnya saya juga emosi, dan menghantamnya dengan sabit yang saya pegang,” sambung Arman.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengungkapkan, keduanya baik pelaku maupun korban, masih berhubungan darah. Tersangka adik iparnya sendiri, atau suami dari adik kandungnya yang bernama Ambyati, 60 tahun.
“Dari keterangan sejumlah saksi, semula korban dan pelaku bekerja bersama-sama membersihkan tanaman labu yang merambat, akhirnya terjadi cekcok mulut, dan berujung saling pukul menggunakan sajam,” terang mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya ini.
“Mereka terlibat cekcok masalah harta warisan. Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP Sub 33B KUHP, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya Eddwi.(dic)