Situbondo,reportasenews.com – Ditengah pandemi virus corona atau Covid-19, Satlantas Polres Situbondo memberikan dispensasi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), bagi masayarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis untuk periode 24 Maret hingga 29 Mei 2020.
Namun, khusus bagi orang dalam pengawasan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19, mereka dapat memperpanjang SIM setelah dinyatakan sembuh oleh dokter, dengan cara membawa surat keterangan sehat dari dokter.
Kasatlantas Polres Situbondo AKP Citra Indah Fitriani mengatakan, pemberian dispensasi perpanjangan SIM itu, diberlakukan selama satu bulan, yakni mulai tanggal 2 Juni hingga 30 Juni 2020 mendatang.
“Dispensasi diberikan selama satu bulan proses perpanjangan SIM, yakni mulai 2 Juni hingga 30 Juni 2020 mendatang. Namun, kalau yang masa berlakunya lewat dari batas waktu itu, maka harus melalui proses pembuatan SIM baru,”kata AKP Indah Citra Fitriani, Jumat (5/6/2020).
Menurutnya, pemberian dispensasi waktu perpanjangan masa berlaku SIM tersebut sesuai dengan Surat Telegram Kapolri No.1561/VI/yan.1.1/2020 tentang Dispensasi Proses Perpanjangan SIM.
“Saya berharap masyarakat yang mengajukan permohonan perpanjangan SIM bisa memanfaatkan waktu dispensasi selama satu bulan tersebut,”ujar AKP Indah Citra Fitriani.
Lebih jauh AKP Indah Citra Fitriani menambahkan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Situbondo, pihaknya juga memperketat prokotol kesehatan Covid-19, seperti mengatur jarak antar pemohon. Bahkan, para pemohon SIM juga diwajibkan untuk mengenakan masker.
“Selain itu, sebelum masuk para pemohon juga diwajibkan cuci tangan, dan diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas di pintu masuk. Bahkan, untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Situbondo, semua petugas pelayanan SIM juga mengenakan APD lengkap,”pungkasnya.
