Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 15 Jan 2019 14:22 WIB ·

Satreskoba Polres Lumajang Ungkap Peredaran Puluhan Ribu Miras Oplosan Dari Sebuag Gudang 


					Kapolres Lumajang AKBP  Muhammad Arsal Sahban menunjukan barang bukti  ribuan botol miras oplosan yang berhasil diugkap Satreskoba Polres Lumajang. (foto:tjg) Perbesar

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menunjukan barang bukti ribuan botol miras oplosan yang berhasil diugkap Satreskoba Polres Lumajang. (foto:tjg)

Lumajang,reportasenews.com –  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap dua orang pelaku pengedar MILO (minuman local oplosan) dari dalam toko kelontong ‘Hj. Nur’ milik  Suhan Arif  fi alamat Dusun Kampung Baru Desa Tempeh Tengah Kec. Tempeh Kab. Lumajang, Senin, (14/01). Dalam penggeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa komik sachetan, obat keras dan tentu saja Alkohol berjumlah  24.410 buah.

Dua tersangka bernama Sulhan Arif (33) warga Dsn. Kampung Baru Desa Tempeh Tengah Kec. Tempeh Kab. Lumajang dan AGus Heri  (29) warga Dsn. Benteng Rejo Desa Kunir Kidul Kec. Kunir Kab. Lumajang segera diamankan petugas untuk dimintai keterangan.

AKP Priyo Purwandito SH menerangkan penangkapan dan penggeledahan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di toko ‘Hj. Nur’ terdapat transaksi jual beli minuman keras oplosan. Benar saja saat kami datangi Sdr. Agus yg menyuplai bahan dasar pembuatan MILO ke toko ‘Hj. Nur’, disaat yg sama keduanya kami gelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut” terang Priyo.

Kapolres Lumajang AKBP  Muhammad Arsal Sahban  menuturkan“entah apa yg dipikir oleh penjualnya ya? , jumlah yg cukup besar untuk membuat hancur mental masyarakat Lumajang, apa mereka tidak memikirkan apa efek dari karya kreatifitas mereka yg salah jalur tersebut, salah kaprah dalam menggunakan obat dan zat kimia demi kesenangan semata.

Kejadian carok, lanjut kapolres,  beberapa hari yang lalu di desa lempeni disebabkan pengaruh miras, kemudian perkosaan anak dibawah umur dikebun singkong oleh 4 pelaku juga akibat pengaruh miras, termasuk kasus-kasus begal ba yak terjadi karena pengaruh miras.

Saya berikan Apresiasi kepada Tim Opsnal Satresnarkoba karena berhasil mengungkap peredaran MILO (Miras lokal oplosan) dalam jumlah yg cukup besar.

MILO yg notabene menjadi awal mula terjadinya tindak Kriminalitas harus dibasmi supaya tidak merugikan banyak orang, entah dari si pengkonsumsi atau pengedar yg dapat berakibat menjatuhkan korban karena mengkonsumsi zat tersebut” terang Arsal.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 98 ayat 2 Jo. 198 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (tjg)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Honorer BPN Muara Bungo Masih Disidik Polda Jambi

25 April 2024 - 20:06 WIB

Pria Asal Lumajang, Ditemukan Tewas Gantung Diri di Situbondo

25 April 2024 - 15:00 WIB

Kejari Tebo Terima Berkas Perkara Dua Tersangka Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu 2024

25 April 2024 - 14:48 WIB

Zumi Laza Adik Kandung Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Maju Pada Pilbup Tanjab Timur

25 April 2024 - 13:53 WIB

Ini Alasan Bank Centris Selama 20 Tahun Tidak Melakukan Gugatan 

24 April 2024 - 20:38 WIB

MUI Situbondo Tolak Wacana Eks Lokalisasi GS Dirubah Wisata Karaoke

24 April 2024 - 19:55 WIB

Trending di Daerah