Lumajang,reportasenews.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap dua orang pelaku pengedar MILO (minuman local oplosan) dari dalam toko kelontong ‘Hj. Nur’ milik Suhan Arif fi alamat Dusun Kampung Baru Desa Tempeh Tengah Kec. Tempeh Kab. Lumajang, Senin, (14/01). Dalam penggeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa komik sachetan, obat keras dan tentu saja Alkohol berjumlah 24.410 buah.
Dua tersangka bernama Sulhan Arif (33) warga Dsn. Kampung Baru Desa Tempeh Tengah Kec. Tempeh Kab. Lumajang dan AGus Heri (29) warga Dsn. Benteng Rejo Desa Kunir Kidul Kec. Kunir Kab. Lumajang segera diamankan petugas untuk dimintai keterangan.
AKP Priyo Purwandito SH menerangkan penangkapan dan penggeledahan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di toko ‘Hj. Nur’ terdapat transaksi jual beli minuman keras oplosan. Benar saja saat kami datangi Sdr. Agus yg menyuplai bahan dasar pembuatan MILO ke toko ‘Hj. Nur’, disaat yg sama keduanya kami gelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut” terang Priyo.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menuturkan“entah apa yg dipikir oleh penjualnya ya? , jumlah yg cukup besar untuk membuat hancur mental masyarakat Lumajang, apa mereka tidak memikirkan apa efek dari karya kreatifitas mereka yg salah jalur tersebut, salah kaprah dalam menggunakan obat dan zat kimia demi kesenangan semata.
Kejadian carok, lanjut kapolres, beberapa hari yang lalu di desa lempeni disebabkan pengaruh miras, kemudian perkosaan anak dibawah umur dikebun singkong oleh 4 pelaku juga akibat pengaruh miras, termasuk kasus-kasus begal ba yak terjadi karena pengaruh miras.
Saya berikan Apresiasi kepada Tim Opsnal Satresnarkoba karena berhasil mengungkap peredaran MILO (Miras lokal oplosan) dalam jumlah yg cukup besar.
MILO yg notabene menjadi awal mula terjadinya tindak Kriminalitas harus dibasmi supaya tidak merugikan banyak orang, entah dari si pengkonsumsi atau pengedar yg dapat berakibat menjatuhkan korban karena mengkonsumsi zat tersebut” terang Arsal.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 98 ayat 2 Jo. 198 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (tjg)