Situbondo,reportasenews.com – Seorang petani bernama Samsul Arifin (44), asal Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Situbondo, karena terbukti menyimpan Narkoba jenis Sabu-sabu di rumahnya, Rabu (6/2/2019).
Selain itu, petugas Satreskoba Polres Situbondo juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) dua poket Sabu-sabu, dengan berat total 2,39 gram, dan sejumlah alat untuk menghisap serbuk putih tersebut, seperti bong, 2 buah korek api gas, 1 buah sedotan plastik dan 1 unit handphone.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka Samsul Arifin dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Samsul Arifin langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, terungkapnya Samsul Arifin sebagai pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu itu berdasarkan informasi dari sekitar, sehingga begitu mendapat informasi petugas Satreskoba Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan.
Bahkan, setelah melakukan penyelidikan, petugas Satreskoba Polres Situbondo berhasil mengungkap dan menangkap Samsul Arifin di rumahnya. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan Sabu-sabu seberat 2,39 gram, dan sejumlah barang bukti alat untuk menghisap Sabu-sabu.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Samsul Arifin langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
“Untuk pengembangan kasusnya. Saat ini, tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo. Jika terbukti, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(fat)