Pontianak, reportasenews.com – Sporc Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama-sama dengan POM Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar dalam suatu Operasi Gabungan Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang Desa Sungai Bening Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Jumat (2/8/2019) sekitar pukul 10.30 WIB berhasil mengamankan 17 (tujuh belas) orang pelaku penebangan liar.
Penyidik menetapkan 6 (orang) diantaranya yang berinisial RS (40 thn), AM (40 thn), IN (34 thn), TRS (35 thn), PRV (53 thn) dan SYH (43 thn) sebagai tersangka sedangkan ke 11 (sebelas) orang lainnya berstatus sebagai saksi.
“Tersangka dititipkan di tahanan polda Kalbar sedangkan barang bukti berupa 2 (dua) unit chainsaw merk STHIL, 10 (sepuluh) buah parang, 2 (dua) unit sepeda motor, 6 (enam) buah bentor, 4 (empat) dirigen yg berisi bensin dan oli, ratusan batang kayu log dan olahan jenis belian dan meranti yang masih berada di dalam hutan namun telah dilakukan penyisihan sebagai barang bukti sitaan telah diamankan di Mako Sporc Brigade Bekantan Pontianak,” kata Komandan SPORC Brigade Bekantan seksi Wilayah III Kalimantan, Hari Novianto, kepada wartawan, Senin (5/8/2019).
Ketujuh belas pelaku yaitu RS (40), AM (40), IN (34), TRS (35), PRV (53), SYH (43), DN (26), KRS (2), AL (22), AND (23), MM (44), XNS (28),BG (26), ARD (33), KRN (35), JT (25), RN (20) tertangkap tangan oleh Tim Opsgab ketika sedang menebang pohon, merakit kayu serta mengangkut kayu dengan menggunakan Gergaji Mesin/Chain Saw dan Bentor di sekitar Sungai Gaduh dalam Hutan Lindung Gunung Bentarang yang hanya berjarak 3 Km dari Perbatasan RI-Malayasia.
“Operasi tangkap tangan merupakan bagaian dari kegiatan Operasi Gabungan Penegakan Hukum Kawasan Hutan di perbatasan Negara RI – Malaysia,” ujarnya.
Pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, lanjut Hari, Tim menyisir Kawasan Hutan TWA Gunung Melintang dan Hutan Lindung Gunung Bentarang, mula-mula Tim menangkap PRV (53) beserta pelaku lainnya yang sedang merakit kayu jenis Belian, tidak lama kemudian Tim menangkap RS (40) dan AM (40 ) yang baru selesai menebang pohon jenis Belian dan Meranti. Ditempat yang berbeda Tim menangkap SYH (43) pada saat mengangkut kayu Belian dengan sepeda motor.
“Sekitar pukul 13.45 Tim berhasil menangkap IN (34 ) pemilik kayu yang saat itu berada di sekitar tempat penumpukan kayu HL. Gunung Bentarang,” terangnya.
Dari hasil Olah TKP diamankan barang bukti berupa : 2 unit Chains Saw merk STHIL, 10 buah parang, 2 unit sepeda motor pengangkut kayu, 6 buah bentor, 4 jerigen yang berisi bensin dan oli, ratusan batang kayu log dan olahan dengan berbagai ukuran jenis Belian dan Meranti beserta puluhan pondok kerja pelaku dan jalan rel sepanjang 5 km untuk mengeluarkan kayu.
“Barang Bukti beserta ke-17 pelaku pembalakan liar tersebut selanjutnya diamankan ke Mako SPORC Brigade Bekantan Kalimantan Barat di Pontianak,” tegasnya.
Keenam Tersangka tersebut diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, plus denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Dalam penanganan kasus ini Penyidik Balai Gakkum telah mengantongi beberapa nama yang diduga sebagai Aktor Interlektual dan Cukong. Penyidik akan terus berkoordinasi POM Kodam XII Tanjungpura, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang menyuruh dan memodali aktifitas pembalakan liar di Kawasan Hutan Perbatasan RI- Malayasia. (das)
Komentar