Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 18 Okt 2018 22:34 WIB ·

Suami Anggota DPRD Depok Jadi Terdakwa Kasus Pengrusakkan Bangunan


					Pengadilan Negeri Depok, (foto:ltf) Perbesar

Pengadilan Negeri Depok, (foto:ltf)

Depok,reportasenes.com – Sidang perkara pidana pengrusakkan nomor perkara 440/Pid.B/PN DPK/2018 atas nama Udi (54) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (18/10/2018).
Saksi yang hadir diantaranya, mantan Lurah Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jarkasih dan staf BPN Kota Depok Murdianto Hendro Bekti. Mereka merupakan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntu umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Rozi Juliantono.
Dalam persidangan saksi Murdianto Hendro Bekti menuturkan, dirinya hadir ke dalan ruang persidangan dikarenakan adanya pengrusakkan terhadap tembok bangunan yang terletak di Jalan Leuwinanggung RT002/008 Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Hal tersebut terkait sertifikat tanah hak milik Nomor : 414/Leuwinanggung 1997 tanggal 11 Oktober 2010 atas nama Anie Roslina Siahaan dengan luas 827 meter persegi.
Masih kata dia, permohonan pengajuan pengukuran yang pertama terhadap obyek tanah tersebut ialah H. Hamid Djiman di tahun 1997 berdasarkan persil tanah milik adat.
“Kalau dari Nota Dinas Kepala Seksi Konflik dan Sengketa Tanah tanggal 27 Maret 2017 disebutkan, di atas bidang tanah itu ada bangunan. Selain itu, riwayat tanah Kota Depok, sebagian ada di BPN Bogor karena BPN Depok baru berdiri pada Tahun 1999,” kata Murdianto dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Sementara, mantan Lurah Leuwinanggung Jarkasih menerangkan dirinya menjadi Lurah Leuwinanggung dari 2011 hingga 2016 lalu. Dirinya tak menampik kalau ada yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah atas nama Siti Sutinah yang merupakan istri dari terdakwa.

“Dalam surat pengajuan sertifikat tanah dari BPN Depok tersebut, ada lampiran surat yang saya ragukan. Sebab, tanda tangan saya saat itu menjabat sebagai Lurah Leuwinanggung, NIP saya serta stempel Kelurahan di dalam surat itu dipalsukan,” ucap Jarkasih.

Saksi juga menjelaskan kalau Buku Leter C yang digunakan sekarang ini merupakan Buku Leter C yang baru yang menurut saksi, mungkin dibuat dari Agraria pada Tahun 1986 sehingga diketahui, obyek perkara pidana itu adalah bidang tanah pensiunan karyawan Pertamina.

“Buku yang kami gunakan saat ini buku leter C yang baru sedangkan buku leter C yang lama hanya untuk menelusuri saja. Sifatnya hanya sebagai penunjang,” katanya.

Jarkasih mengungkapkan, dalam buku leter C yang baru hanya ada catatan nama-nama saja sedangkan peta atau lokasi letak bidang tanah itu berada, tidak ada. Maka, tiap mengeluarkan sertifikat tanah berdasarkan buku leter C yang baru.

“Surat pengajuan sertifikat tanah tersebut atas nama Siti Sutinah yang adalah Isteri dari terdakwa Udi,” tegasnya.

Terdakwa Udi didakwa JPU Rozi Juliantono dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perlu diketahui, Siti Sutinah merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota dari Fraksi PDI Perjuangan yang duduk sebagai Anggota Komisi A DPRD Depok. (jan/ltf)
Komentar
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Petugas Gabungan Musnahkan Puluhan PETI di Sekitar Banda Bungo

29 Maret 2024 - 13:56 WIB

Anggota Polsek Karanganyar Bantu Warga Membangun Rumah

29 Maret 2024 - 04:45 WIB

Ngantuk, Sopirn Pikap Tabrak Warung Makan dan Pohon

28 Maret 2024 - 21:15 WIB

Gerebek Arena Judi di Kebun Tebu, Petugas Amankan 2 Pelaku

28 Maret 2024 - 21:06 WIB

Viral di Medsos, di Situbondo Balita Perempuan Dilempar Ayah Kandungnya

28 Maret 2024 - 19:03 WIB

Jembatan Muara Tembesi Nyaris Roboh Ditabrak Tongkang Angkutan Batu Bara

28 Maret 2024 - 18:46 WIB

Trending di Daerah