Jakarta,reportasenews.com – PT Jasa Marga Tbk akan menyesuaikan tarif tol untuk ruas tol dalam kota Jakarta. Penyesuaian tersebut berlaku mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Jasa Marga, penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Nomor 973/KPTS/M/2017.
Adapun dengan penyesuaian ini, maka tarif tol untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500. Lalu, golongan IV Rp 19.000 dan golongan V Rp 23.000.
Sebelumnya, Menteri PU-PR Basuki Hadimuljono menyatakan telah meneken Keputusan Menteri terkait penyesuaian tarif 9 ruas tol. Penyesuaian tarif dilakukan setelah ruas tol memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).
“Sudah, jadi dari 9 yang diusulkan sudah saya tandatangani liburan kemarin,” kata dia seperti dikutip Selasa (5/12).
Basuki mengatakan, kenaikan rata-rata ruas tol sekitar Rp 500 hingga Rp 1.000. Namun begitu, Basuki menuturkan ada pula golongan kendaraan yang tidak mengalami perubahan tarif karena pertimbangan inflasi.
“Kenaikannya rata-rata saya cek semua sembilan-sembilannya antara Rp 500-1.000. Golongan 1 bahkan ada yang tidak naik, banyak nggak naik. Golongan lain Rp 500-1.000 itu menunjukan komitmen kepastian hukum pemerintah bisnis tol ini,” ujar dia.
Basuki mengatakan, penyesuaian tarif tol akan berlangsung dalam waktu dekat. Pihaknya mengatakan akan melakukan sosialisasi sebelum kenaikan tarif diberlakukan.
“Saya kira setelah saya tanda tangani biasanya seminggunya sosisalisasi baru berlaku. Mungkin mudah-mudahan minggu depan,” ujarnya. (*)