Gresik, Reportasenews.com – Guna menegakkan kedisplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mendadak memerintahkan menutup pintu gerbang pada Rabu (4/7/2018) tepat pukul 07.00 WIB.
Tak pelak, puluhan ASN, baik yang mengendarai mobil maupun sepeda motor sontak panik, karena tidak bisa masuk kantor Pemkab Gresik. Padahal sebelumnya, Bupati Sambari telah menandaskan, disiplin ASN di Gresik tidak harus melalui apel pagi Senin dan Jumat, tapi bisa sewaktu-waktu (tentative).
Kendati begitu, ada 10 ASN yang berhasil lolos masuk melalui pintu gerbang yang dijaga oleh Satpol PP Gresik. Mereka berkilah sebagai tamu dari luar yang diundang dengan menunjukkan undangan. Namun belum sampai masuk kantor, 10 ASN tersebut malah dicegat oleh Bupati Sambari dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nadhif. Mereka dikumpulkan dan dicatat identitasnya.
“Meski Anda sebagai ASN dari luar kantor dan datang ke sini untuk menghadiri undangan, mestinya Anda tahu jam yang tertera pada undangan adalah jam 07.00 WIB. Seharusnya Anda hadir sebelum jam tersebut. Sebagai ASN, Anda juga harus paham bahwa pada jam tujuh tepat harus sudah mulai melaksanakan tugas, dan pintu gerbang harus ditutup” tegas Sambari.
Ternyata para undangan yang akan menghadiri pembekalan ASN oleh Bupati Gresik tersebut malah banyak yang terlambat. Terhitung ada 103 orang ASN terlambat dari sekitar 291 orang ASN yang diundang pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja.
Keterlambatan juga dialami oleh beberapa ASN yang berdinas di lingkungan kantor Bupati Gresik. Meski tidak banyak, namun ada beberapa yang pada hari itu datang terlambat. Terkait kejadian tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) M. Nadlif berjanji akan memberikan sanksi dengan pengurangan tunjangan.
“Kami akan memeriksa keterlambatan ASN tersebut melalui mesin absensi. Setiap ASN yang terlambat akan mengurangi nominal tunjangan yang diterima. Jika keterlambatan ini dilakukan berulang, maka yang bersangkutan juga akan mendapat peringatan berupa sanksi. Mulai dari peringatan lisan sampai peringatan tertulis sesuai peraturan perundangan yang berlaku” tandas Nadlif seperti yang disampaikan Kepala Bagian Humas dan protokol Pemkab Gresik Sutrisno kepada Reportasenews.com, Kamis (05/07/2018). (dik)