Medan, reportasenews-Dua Puluh Satu anggota TNI Kodam Satu Bukit Barisan , seorang diantaranya merupakan Perwira berpangkat Kapten dipecat dengan tidak hormat dari TNI ,karena terlibat berbagai kasus tidak pidana. Dari dua puluh satu anggota TNI yang di pecat , 16 diantaranya terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Upacara pemecatan 21 anggota TNI Kodam 1/ BB ini berlangsung di Lapangan Benteng Medan jalan Pengadilan Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/2). Pemecatan dipimpin langsung Kasdam Satu Bukit Barisan, Brigjen Tiopan Aritionang.
Perwakilan anggota TNI yang di kenakan sanksi pemecatan di hadirkan dalam upacara pemecatan dengan di saksikan ribuan personil TNI dari seluruh Batalyon yang berada di bawah Komando Kodam Satu Bukit Barisan.
Seragam kebesaran yang pakai kelima oknum TNI tersebut di lucuti dan di ganti dengan kemeja batik. Selanjutnya, ke lima oknum TNI ini di serahkan untuk di proses lanjut di Pomdam 1/ BB.
Dari 21 anggota TNI yang di pecat dengan tidak hormat, salah satu diantaranya merupakan Perwira Pertama berpangkat Kapten yang bertugas di Pomdam. Kapten CPM inisial ‘ADK’ dinyatakan bersalah karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasdam 1/ BB , Brigjen Tiopan Aritonang, 21 anggota TNI yang di berhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan terlibat berbagai kasus pidana. Diantaranya 13 terlibat penyalahgunaan narkoba, 6 disersi, 1 kasus penipuan dan 1 kasus pembunuhan.
“ Sebanyak 21 anggota TNI dari Kodam 1 bukit barissan di berhentikan dengan tidak hormat karena terlibat kasus pidana.seorang diantaranya merupakan Pamen TNI.”
Dari oknum TNI yang di berhentiakan dengan tidak hormat , seorang diantaranya merupakan Pamen , berpangkat Kapten yang tersandung dalam kasus narkotika. “TNI tidak main-main dengan anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ,langsung kita pecat.”tambahnya.
Kodam Satu Bukit Barisan memohon kepada masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui ada oknum yang terlibat berbagai kasus terutama narkoba. “Laporan kepada kami, bila masyarakat mengetahui ada oknum yang terlibat kasus pidana apalagi ikut dalam sindikat dan bisnis narkoba.” Tegas Tiopan. (Res)