Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Nasional · 4 Mei 2018 11:50 WIB ·

Tidak Ajukan Banding, Setnov Hari ini Ditempatkan LP Sukamiskin Bandung


					Setya Novanto. (foto:istimewa) Perbesar

Setya Novanto. (foto:istimewa)

Jakarta,reportasenews.com – Tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkannya, terpidana kasus korupsi mega proyek KTP – Elelktronik, Setya Novanto, hari ini akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamisikin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara dalam kasus korupsi E-KTP.

Kuasa hukum  Setya Novanto  Firman Wijaya membenarkan hal itu. “iya benar hari ini akan dipindahkan ke LP Sukamiskin” terang Firman, Jum’at (04/05).

Menurutnya, Setnov akan sampai di LP Sukamismkin Bandung, sekitar pukul 15.00 WIB hari ini. Firman menyatakan dia juga ikut mengantar kliennya ke LP Sukamiskin. Kemungkinan, kata dia, istri Setnov, Deisti Astriani Tagor, bakal menunggu kedatangan sang suami di LP Sukamiskin.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan vonis, Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Setya 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan. Setnov dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. (*)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anggota Polsek Karanganyar Bantu Warga Membangun Rumah

29 Maret 2024 - 04:45 WIB

Ngantuk, Sopirn Pikap Tabrak Warung Makan dan Pohon

28 Maret 2024 - 21:15 WIB

Gerebek Arena Judi di Kebun Tebu, Petugas Amankan 2 Pelaku

28 Maret 2024 - 21:06 WIB

Viral di Medsos, di Situbondo Balita Perempuan Dilempar Ayah Kandungnya

28 Maret 2024 - 19:03 WIB

Jembatan Muara Tembesi Nyaris Roboh Ditabrak Tongkang Angkutan Batu Bara

28 Maret 2024 - 18:46 WIB

Pemrov Jambi Kebut Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara Sepanjang 140 km

28 Maret 2024 - 18:01 WIB

Trending di Daerah