Jakarta,reportasenews.com – Tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkannya, terpidana kasus korupsi mega proyek KTP – Elelktronik, Setya Novanto, hari ini akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamisikin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara dalam kasus korupsi E-KTP.
Kuasa hukum Setya Novanto Firman Wijaya membenarkan hal itu. “iya benar hari ini akan dipindahkan ke LP Sukamiskin” terang Firman, Jum’at (04/05).
Menurutnya, Setnov akan sampai di LP Sukamismkin Bandung, sekitar pukul 15.00 WIB hari ini. Firman menyatakan dia juga ikut mengantar kliennya ke LP Sukamiskin. Kemungkinan, kata dia, istri Setnov, Deisti Astriani Tagor, bakal menunggu kedatangan sang suami di LP Sukamiskin.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan vonis, Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Setya 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan. Setnov dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. (*)