Situbondo,reportasenews.com – Tim Resmob Polres Situbondo, berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus dapat menggandakan uang. Ia adalah, Hadi Herliyanto (35), warga Desa Gumuk, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Rabu (7/8/2019)
Ironisnya, sebelum berhasil ditangkap di jalan desa di dekat rumahnya, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas yang dipimpin Aiptu I Wayan Parke dengan tersangka penipuan Hadi Herliyanto. Namun berkat kesigapan petugas, akhirnya tersangka kasus penipuan tersebut berhasil ditangkap.
Untuk pengembangan kasusnya, selanjutnya tersangka penipuan tersebut, dengan korban H Abdul Kadir (48), warga Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo, tersangka Hadi Herliyanto langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.Bahkan, langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Hadi Herliyanto itu, berdasarkan laporan korban Abdul Kadir pada 22 Mei 2019 lalu, kepada petugas korban mengaku tertipu uang dengan nominal sebesar Rp22,5 juta.
“Namun, dalam melakukan aksinya pelaku dengan modus dapat menggandakan uang sebesar Rp22,5 juta, sebagai uang mahar,”ujar Iptu Nanang Priyambodo, Rabu (7/8/2019).
Menurutnya, setelah mendapat laporan adanya kasus penipuan tersebut, tim resmob Polres Situbondo langsung melakukan pencarian terhadap terlapor, hingga akhirnya petugas berhasil menangkapnya di jalan desa yang tak jauh dari rumahnya.
“Terlapor penipuan tersebut ditangkap petugas, saat hendak pulang ke rumahnya, usai menghadiri undangan syukuran di rumah tetangganya,”pungkas Nanang Priyambodo.(fat)
Komentar