Situbondo,reportasenews.com – Muhammad Dony Harlianto, warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur ditangkap petugas Polsek Panji, Situbondo. Itu terjadi lantaran pria 32 tahunan tersebut menodongkan air softgun kepada Fendi Rahmatullah (30), warga Kampung Pesisir Utara, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Bahkan, akibat aksi koboynya di tempat kost korban di Jalan Madura, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, Muhammad Dony Herlianto langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo, setelah sebelumnya sempat pria asal Kabupaten Gresik tersebut dijebloskan ke sel Mapolrsek Panji, Situbondo.
Diperoleh keterangan, aksi koboy ini terjadi pada Minggu (26/1/2020) dinihari. Pria berusia 32 tahun itu memalak anak kos bernama Fendi Rahmatullah (30). Saat itu korban Fendi datang membeli nasi dan hendak pulang ke tempat kosnya di jalan Madura, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.
Namun, begitu sampai di pintu gerbang tempat kostnya, korban tiba-tiba dihadangkan pelaku. Sambil menodongkan air softgun ke dada korban pelaku meminta rokok. Karena tak mau ribut, korban pun menuruti permintaan pelaku dan memberi pelaku rokok.
Tidak sampai disitu, pelaku kembali menodongkan pisto ke arah kepala korban. Kali ini pelaku meminta korban uang. Melihat insiden ini, seorang warga bernama Hadi berusaha melerainya. Namun pelaku tambah arogan dan ikut mengarahkan pistol di tangannya ke arah warga yang hendak melerainya. Bahkan pelaku sempat mengancam akan menembak.
Usai dipalak dan diancam akan ditembak oleh pelaku, korban langsung melaporkan kasus yang dialamai ke Mapolsek Panji, Situbondo. Bahkan, hanya dalam hitungan menit, petugas berhasil menangkap pelaku penodongan tersebut. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti air softgun. Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Sugandi membenarkan penangkapan terhadap tersangka pria asal Kabupaten Gresik berinisial MDH. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti air softgun jenis revolver, dua senjata mainan dan barang bukti satu pack peluru gotri merk beeman.
“Untuk pengembangan kasusnya, tersangka MDH masih diminta keterangannya oleh penyidik. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,”kata AKBP Sugandi.
Menurutnya, berdasarkan keterangan tersangka MDH kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo, tersangka membeli senjata air softgun jenis revolver itu secara online, sehingga tersangka langsung mendapat buku replika dan kartu tanda anggota Perbakin.
”Oleh karena itu, kami juga meragukan tentang tanda anggota tersangka sebagai anggota Perbakin yang dikeluarkan Garuda Sakti Shooting Club, yang beralamat di Jl. Nyaman No. 2, Kompleks Pemda Kabupaten Bogor,”pungkasnya.(fat)