Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

News Feed · 20 Sep 2017 14:47 WIB ·

Tolak Hadiri Rapat, Pansus Angket Akan Minta Kehadiran Pimpinan KPK


					Anggota Pansus Angket KPK, Ahmad Sahroni (kiri) di gedung DPR RI Perbesar

Anggota Pansus Angket KPK, Ahmad Sahroni (kiri) di gedung DPR RI

JAKARTA, REPORTASENEWS.COM – Berdalih menunggu putusan MK perihal judicial riview UU NO 17 Tahun 2014, KPK secara resmi membatalkan rapat dengan Pansus Angket KPK yang seharusnya digelar hari ini.

Anggota Pansus Angket KPK, Ahmad Sahroni menghormati putusan KPK dengan alasan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan pansus angket tetap akan meminta kepada pimpinan pansus serta pimpinan DPR untuk menghadirkan Ketua KPK.

“KPK memang sudah menolak hadir dengan alasan menunggu keputusan MK dan mereka meminta pansus dapat menghormati proses hukum itu. Tapi tetap akan kita ajukan kepada pimpinan baik pimpinan pansus dan pimpinan DPR agar dapat menghadirkan pimpinan KPK,” kata Sahroni kepada saat dihubungi, Rabu (20/9).

Politikus NasDem ini menyatakan pihaknya juga akan tetap akan mengusulkan perpanjangan kerja pansus hingga mendapatkan klarifikasi dari pimpinan KPK.

“Karena surat dari pimpinan KPK menunggu hasilnya maka pansus tanggal 28 september akan tetap membacakan di paripurna dan akan kita mintakan pada Pimpinan pansus dan pimpinan DPR untuk perpanjang Masa Kerja pansus sesuai UU,” tandas anggota komisi III DPR ini.

Sebelumnya diberitakan, Pansus Angket KPK hari ini, Rabu (20/9/2017) jam 13.00 WIB sediannya akan melakukan rapat dengan pimpinan KPK membahas mengenai fungsi kelembagaan KPK.

Namun jelang rapat akan dilaksanakan siang hari tersebut, KPK berkirim surat kepada Sekjen DPR dengan tembusan surat kepada Presiden RI dan Pimpinan DPR untuk membatalkan rapat tersebut dengan alasan KPK sedang mengajukan judicial riview UU NO 17 Tahun 2014.

Berikut isi kutipan surat KPK kepada DPR yang ditanda tangani ketua KPK Agus Rahardjo:

Sehubungan dengan adanya surat undangan dari Sekjen DPR RI No PW/16703 RI/IX/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai akan diadakan RDP dengan Pansus Angket KPK dengan Pimpinan KPK yang akan dilaksanakan Hari Rabu 20 Septemebr 2017 jam 13.00 WIB dengan acara membahas pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus Angket KPK DPR terhadap fungsi kelembagaan, Tata Kelola SDM, Anggaran dan Kewenangan KPK maka dengan ini kami sampaikan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan KPK saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU NO 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017.

Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud. KPK tidak dapat menghadiri undangan yang disampaikan oleh Sekjen DPR.(fie)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Honorer BPN Muara Bungo Masih Disidik Polda Jambi

25 April 2024 - 20:06 WIB

Pria Asal Lumajang, Ditemukan Tewas Gantung Diri di Situbondo

25 April 2024 - 15:00 WIB

Kejari Tebo Terima Berkas Perkara Dua Tersangka Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu 2024

25 April 2024 - 14:48 WIB

Zumi Laza Adik Kandung Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Maju Pada Pilbup Tanjab Timur

25 April 2024 - 13:53 WIB

Ini Alasan Bank Centris Selama 20 Tahun Tidak Melakukan Gugatan 

24 April 2024 - 20:38 WIB

MUI Situbondo Tolak Wacana Eks Lokalisasi GS Dirubah Wisata Karaoke

24 April 2024 - 19:55 WIB

Trending di Daerah