Situbondo,reportasenews.com – Berdalih karena iseng, Reno Wijaya (27), warga Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, mengunggah ujaran kebencian di akun media sosial (Medsos) facebook miliknya.
Akibat perbuatannya menyebar ujaran kebencian kepada KHR Ahmad Azaim Ibrahimy, pengasuh Ponpes Sukorejo, Situbondo. Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu, ditangkap di rumah istrinya di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, oleh petugas Polres Situbondo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Reno Wijaya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tersebut. Bahkan, langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama enam tahun.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap Reno Wijaya itu, berawal ada postingan di akun medsos facebook milik Reno Wijaya, yang mengandung ujaran kebencian terhadap KHR Ahmad Azaim Ibrahimy, pengasuh Ponpes Sukorejo, Situbondo.
Mengetahui ada postingan ujaran kebencian di akun Medsos, petugas Command Center Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun facebook bernama Eno Wijaya, dan ternyata setelah diseldiki melali nomor ponselnya, petugas Command Center berhasil melacak pemilik akun facebook tersebut.
Bahkan, hanya dalam jangka waktu sekitar dua jam, petugas berhasil melacak dan menangkap seorang nelayan yang diketahui sebagai pemilik akun medsos facebook Eno Wijaya, yang mengunggah ujaran kebencian terhadap pengasuh Ponpes terbesar di Jawa Timur tersebut.
Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono membenarkan penangkapan terhadap pemilik akun medsos facebook yang memposting ujaran kebencian, dengan nama akun FB Eno Wijaya, yakni tersangka Reno Wijaya, dia ditangkap dirumah istrinya di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo.
“Oleh karena itu, saya berharap kepada para santri, alumni dan masyarakat Situbondo, agar menghormati proses dan penegakan hukum. Karena saat ini, tersangka sudah diamankan dan kasusnya sudah diangani oleh penyidik, namun jika terbukti, tersangka akan dijerat pasal 28 UU ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara,”kata Sigit Dany Setiyono, saat keterangan kepada sejumlah wartawan di Mapolres Situbondo, Senin (01/01).
Menurutnya, setelah petugas berhasil mengamankan tersangka Reno Wijaya, sebagai upaya mediasi pihaknya langsung membawa tersangka ke Ponpes Sukorejo, dengan harapan, pria yang berprofesi sebagai nelayan itu meminta maaf kepada KHR Ahmad Azaim Ibrahimy.
“Alhamdulillah secara besar hati, KHR Azaim Ibrahimy memberikan maaf kepada tersangka, namun untuk kepastian hukum tersangka masih menjalani pemeriksaan dari penyidik. Bahkan, langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,”pungkasnya.(fat)