Menu

Mode Gelap

Hukum · 11 Okt 2016 17:30 WIB ·

​Perusahaan Yang Tertera Disegel Gas Isi Air Akan Dipanggil


					Polisi periksa tabung isi air yang meresahkan warga Depok Perbesar

Polisi periksa tabung isi air yang meresahkan warga Depok

DEPOK, REPORTASE – Pasca ditemukan tabung Gas tiga kilo gram yang berisi air, Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap peredaran Gas 3 kilo gram di wilayah Depok, Jawa Barat (11/10). Polisi akan memanggil tiga perusahaan berbeda yang tertera pada segel tabung Gas berisi air.

Guna mengetahui keasliannya polisipun melakukan beberapa uji sample seperti menimbang tabung Gas, hingga membuka segel yang tidak terpasang dengan sempurna. Kabag humas Polresta, Depok, AKP Fidaus, turut mengecek berat tabung oplosan tersebut.

“tadi kita sudah coba cirikan, ciri yang mudah dilihat dari segelnya yang tidak sempurna kemudian beratnya melebihi kalo normal ini tabung aja 5 kilo ditambah gas 3 kilo jadi 8 kilo, kalo ini tabung dan gas mencapai 10 hingga 12 kilo gram” Ucap AKP Firdaus.

Sebelumnya warga Kampung Arman, Cimanggis, Depo,  Jawa Barat,  resah dengan beredarnya tabung gas tiga kilo yang berisi air diwilayah nya.

Rencananya polisi akan melakukan pengecekan isi dengan ahli gas, guna mengetahui secara pasti isi di dalam tabung tersebut, serta akan memanggil tiga perusahaan gas yang tertera pada segel yang berbeda yang berada diwilayah Depok dan Bekasi, serta Jakarta Timur.( LTF )

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Hancur…!!! Terjadi Pemalsuan Salinan Kasasi MA, Japaris SH: Polisi Harus Usut Tuntas

20 Februari 2025 - 08:18 WIB

20 Februari 2025 - 08:10 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum