JAKARTA, REPORTASE- Presiden Jokowi tampaknya tak bisa menyembunyikan kegeramannya dengan makin maraknya materi hate speech yang beredar di media sosial. Dia memberikan sinyal kepada Kepolisian menindak tegas pelakunya.
Salah satunya adalah perilaku Ahmad Dhani yang menyebarkan kebencian dalam aksi demo  4 November lalu.
Dalam pertemuan tertutup dengan para Kapolda seluruh Indonesia, di PTIK, Jokowi mengaku sudah memberikan arahan kepada jajaran Kepolisian.
“Tadi di dalam saya sampaikan yang berkaitan dengan hasutan kebencian. Hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan kepada simbol negara. Kalau memang aturan hukumnya ada, harus ditindaklanjuti,” ujar Jokowi, dalam pertemuan di Aula PTKI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Kemarin, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo melaporkan penyanyi itu ke polisi dalam laporan LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.
Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Anggota DPR Ruhut Sitompul menyesalkan perilaku Ahmad Dhani yang kebangetan.
“Saya sesalkan Ahmad Dhani yang menghina dan menyerang simbol negara dengan kata-kata kurang ajar. Saya rasa harus diambil tindakan tegas kepada Saudara Ahmad Dhani,” kata Ruhut.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak kebablasan dalam berdemokrasi.
Menurut dia, masyarakat tetap harus menaati peraturan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
“Sekarang pantas enggak presiden kita dikatakan nama binatang yang sebagian masyarakat Indonesia mengharamkan binatang itu? Bapak Joko Widodo itu simbol negara. Nyatanya di tahun kepemimpinan dia, hampir 70 persen mendukung langkah-langkah Bapak Joko Widodo,” kata juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot tersebut. (dew)