Amerika, reportasenews.com: Sebanyak 100 perusahaan teknologi AS sepakat bersama ajukan perlawanan hukum atas peraturan imigrasi kontroversial rezim Trump yang dikhususkan melarang “warga beragama muslim” masuk AS,
ini artinya meliputi pemegang sah “green card”, penduduk imigran AS, dan juga pengungsi.Mereka sebut larangan itu sebagai: menimbulkan bahaya besar pada perusahaan-perusahaan AS.
Sektor teknologi AS paling vokal dalam mengkritik perintah eksekutif sejak ditandatangani oleh Presiden Trump pada bulan Desember. Langkah kontroversial Trump lantas dimentahkan oleh seorang hakim federal pekan lalu, dan ini membuat kemarahan besar Gedung Putih.
Rezim Trump gagal mencoba untuk membatalkan keputusan hakim itu selama akhir pekan, dan memiliki waktu hingga Senin untuk memberikan tangkisan argumen untuk mencoba meyakinkan Pengadilan Banding.
“Amicus curiae” (artinya: pihak yang berkepentingan dalam perkara) mengajukan gugatan atas keputusan Trump ini. Hasilnya sekitar 97 perusahaan mendukung tindakan menuntut pemerintah Trump yang meliputi perusahaan raksasa teknologi seperti Apple, Google, Microsoft, Intel, Twitter, eBay, Netflix, dan Uber, dan juga perusahaan non-tech, termasuk Levi Strauss dan Chobani.
Mereka berpendapat bahwa perintah eksekutif yang membuat peraturan “larangan Muslim” oleh para kritikus, disebut justru membuat perekonomian AS sakit.
Perintah Trump membuat situasi menjadi lebih sulit dan mahal untuk perusahaan-perusahaan AS untuk merekrut, mempekerjakan, dan mempertahankan beberapa terbaik karyawan di dunia. Ini mengganggu operasi bisnis yang sedang berlangsung. Dan mengancam kemampuan perusahaan untuk menarik bakat, bisnis, dan investasi ke Amerika Serikat. (HSG/ RT).